Eksepsi Dokter Tifa Singgung Dugaan Kekeliruan Barang Bukti

Dokter Tifa menilai sebagian barang bukti jaksa merupakan produk jurnalistik yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme UU Pers dan Dewan Pers.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 09 Juli 2026, 15:35 WIB
dr Tifauzia Tyassuma atau dikenal dokter Tifa usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (02/07/2026), (Kapanlagi.com/ Budy Santoso)

 

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Tifauzia Tyasuma atau Dokter Tifa tidak hanya mempersoalkan objek dan subjek perkara, tetapi juga mempertanyakan penggunaan barang bukti yang berasal dari produk jurnalistik.

Hal ini disampaikan saat membacakan nota keberatan atau perlawanan (eksepsi) yang diwakili tim kuasa hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan dalam kapasitas sebagai narasumber media seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Pers dan diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana.

“Jadi ada 5 unggahan dari 28 unggahan yang dijadikan sebagai barang bukti itu sendiri sebetulnya sudah error in objecto,” kata Tifa.

“Karena 28 barang bukti itu dibebankan semua kepada saya, sedangkan dari 28 barang bukti itu hanya ada 5, ada 5 unggahan yang berkaitan dengan saya. Nah, sementara dari 5 objek tersebut itu sebetulnya adalah produk jurnalistik,” sambung dia.

Tifa lalu merujuk pada salah satu siaran salah satu televisi swasta yang dijadikan barang bukti.

Dia memperingatkan, memidanakan narasumber atas keterangan di media akan menciptakan ketakutan di masyarakat untuk berpendapat.

"Apabila host dan narasumber melakukan sebuah kesalahan, slip of the tongue atau kesalahan pada waktu itu, maka Undang-Undang Pers itu memberikan fasilitas dalam bentuk hak jawab, dalam bentuk sebuah mediasi di dalam koridor Dewan Pers. Jadi ini tidak bisa langsung dibawa kepada pidana,” papar Tifa.

Dia lalu mengingatkan mengenai dampak hukum ini terhadap kebebasan berpendapat.

“Kalau sampai terjadi seperti ini, maka inilah yang disebut sebagai chilling effect, membuat semua orang takut untuk bicara," kata Tifa.

Permintaan Dokter Tifa

Sebelumnya, PN Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait tuduhan ijazah palsu.

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukum Dokter Tifa terhadap surat dakwaan JPU.

Dalam persidangan, Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) meminta majelis hakim menerima seluruh nota keberatan yang diajukan.

"Menerima dan mengabulkan nota perlawanan dari Tim Advokat Terdakwa dokter Tifauzia Tyassuma untuk seluruhnya," ujar tim kuasa hukum.

Tim kuasa hukum juga menilai PN Jakarta Timur tidak memiliki kewenangan relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

"Kekacauan penentuan locus delicti dan domisili bahwa dalam surat dakwaan kedua primair, saudara penuntut umum jelas menguraikan bahwa locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana berada di MNC Conference Hall iNews Tower, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat," kata tim kuasa hukum.

Menurut mereka, berdasarkan asas yurisdiksi, perkara tersebut seharusnya menjadi kewenangan PN Jakarta Pusat. Namun, jaksa dinilai keliru menerapkan ketentuan hukum dengan menyimpulkan kewenangan berada pada pengadilan lain.

Selain itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena hak menuntut telah gugur akibat pencabutan pengaduan serta adanya dugaan pelanggaran imunitas saksi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya