Liputan6.com, Jakarta - Polisi memastikan dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap karyawan padel, Abdul Latif dilakukan atas inisiatif empat rekan kerjanya yang kini telah menjadi tersangka. Hingga saat ini, penyidik belum menemukan bukti adanya perintah dari atasan maupun pemilik usaha.
“Kita belum mendapatkan adanya perintah dari atasan. Hanya karyawan saja empat-empatnya,” kata Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Satrio, di Jaksel, Senin (6/7/2026).
Advertisement
Menurut Satrio, keempat tersangka diketahui membuat grup sendiri untuk membahas cara menginterogasi Abdul Latif yang saat itu dicurigai melakukan pencurian raket padel.
“Untuk penanggung jawabnya itu dia membuat grup sendiri untuk bagaimana menginterogasi korban dalam hal melakukan pencurian raket yang dicurigai itu,” ujarnya.
Namun, dia menyebut penyekapan tidak direncanakan sejak awal. Mula-mula, para pelaku hanya ingin menginterogasi korban.
“Awalnya tidak direncanakan. Jadi hanya mau menginterogasi saja. Nah kemudian karena prosesnya mungkin agak berbelit-belit sehingga jadi terlalu lama nahan,” kata Satrio.
Dia menjelaskan, korban diduga belum memberikan keterangan yang dianggap jelas terkait keberadaan raket yang dicurigai hilang sehingga proses interogasi berlangsung berlarut-larut.
Belum Ada Tersangka Baru
Dalam perkembangan penyidikan, polisi juga memastikan belum ada tersangka baru. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, baru empat orang itu yang diduga terlibat dalam penyekapan dan penganiayaan.
“Sementara masih pendalaman, tapi kalau dari bukti-bukti yang sudah kita dapati, hanya empat pelaku itu yang terkait dalam melakukan penganiayaan dan penyekapan,” ujarnya.
Sementara itu, penyidik kembali melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Senin (6/7/2026). Polisi sekaligus membuka garis polisi setelah seluruh kebutuhan penyidikan di lokasi dinilai telah terpenuhi, termasuk mengambil barang bukti yang digunakan saat penyekapan.
Kronologi Terungkapnya Penyekapan
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Abdul Latif. Keempat tersangka berinisial ASB, RRK, AH, dan DW telah ditahan.
Menurut Joko, kasus penyekapan bermula dari laporan seorang perempuan berinisial M yang mengaku khawatir karena anaknya, Abdul Latif, dijemput oleh beberapa orang dari rumah pada Senin, 22 Juni, namun tidak kunjung pulang selama dua hari.
“Pada hari kedua setelah dijemput itu bisa berkomunikasi. Dari komunikasi itu orang tua merasa khawatir. Karena kekhawatiran itu, pada Rabu, 24 Juni, datang ke Polres Jakarta Selatan dan membuat laporan polisi,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo, Jumat (26/6/2026).
Setelah menerima laporan, tim Resmob Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan. Alhasil, empat orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan sementara, korban dan para tersangka saling mengenal karena bekerja di lokasi yang sama. korban sendiri telah bekerja di tempat tersebut selama sekitar dua bulan.
Mengenai motif, Joko mengatakan berdasarkan informasi awal korban diduga mengambil barang dari tempat kerjanya. Namun penyidik masih mendalami jenis barang dan jumlahnya.
“Soal barang yang diambil nanti didalami lagi oleh penyidik Resmob Polres Jakarta Selatan,” katanya.