Ngumpet di Atap Rumah Pacar, Pencuri Terjatuh Saat Polisi Datang

Sempat ada upaya dari keluarga kekasih melindungi pelaku.

oleh Lia HarahapDiterbitkan 06 Juli 2026, 13:46 WIB
AG Pelaku Curanmor (Dok: Antara)

 

Liputan6.com, Jakarta - AG (33) alias Sedeng, tak punya pilihan lain untuk kabur dari incaran polisi. Saking paniknya, dia memilih bersembunyi di plafon rumah. Sayang, upaya itu gagal.

Cerita itu bermula saat tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesialis sepeda motor (curanmor) mendengar kabar tengah diburu polisi. Saking paniknya, dia naik ke plafon rumah pacarnya untuk bersembunyi.

Tak disangka, plafon rumahnya ambruk. AG terjatuh dan keberadaannya terendus dan ditangkap di rumah kekasihnya di daerah Malahpar, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (5/7) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

​"Tersangka sempat mencoba bersembunyi di atas langit-langit atau plafon kamar. Namun, saat petugas melakukan penggeledahan, pelaku kehilangan keseimbangan hingga plafon tersebut jebol dan ia terjatuh ke lantai," kata Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).

 

Kronologi Penangkapan

Penangkapan itu berawal dari laporan polisi nomor LP/B/28/II/2026/SPKT/POLSEK CISAUK tertanggal 15 Februari 2026, terkait peristiwa curanmor yang terjadi di kawasan Kampung Curug, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, pada pertengahan Februari 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cisauk melakukan penyelidikan mendalam dan membuntuti pergerakan tersangka selama beberapa hari. Mulai dari kediamannya hingga ke sebuah apartemen di kawasan Cisauk dan wilayah Parung Panjang.

 

 

Sempat Dilindungi Keluarga Pacar

Pada Minggu (5/7) dini hari, petugas mendeteksi tersangka berada di dalam rumah kekasihnya, Rini. Saat petugas mengetuk pintu, keluarga penghuni rumah sempat tidak kooperatif dan berdalih bahwa pelaku tidak ada di tempat.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan mencurigai sebuah kamar yang terkunci rapat. Setelah dilakukan tindakan tegas dengan mendobrak pintu, petugas mendapati plafon di dalam kamar tersebut telah jebol dan melihat pergerakan kaki tersangka di atasnya.

"Setelah terjatuh dari plafon, petugas langsung mengamankan tersangka. Hasil interogasi sementara menunjukkan bahwa pelaku telah melancarkan aksi pencurian sepeda motor ini beberapa kali di wilayah hukum Tangerang Selatan dan sekitarnya," papar Dhady.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polsek Cisauk untuk proses penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya