KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Suap Proyek

Bupati Langkat Syah Afandin resmi menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan suap proyek.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 03 Juli 2026, 23:43 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025-2026. (Liputan6.com/Dimas)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat periode 2025-2030, Syah Afandin (SAF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Saudara SAF (Syah Afandin) selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 dan Saudara YQB selaku pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).

Atas perbuatannya, Syah Afandin sebagai pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, YQB selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai menetapkan keduanya sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 3 Juli hingga 22 Juli 2026.

"Sdr. SAF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan terhadap Sdr. YQB dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan," ujar Achmad.

 

Duduk Perkara

Konferensi pers penetapan tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025-2026. (Liputan6.com/Dimas)

Achmad menjelaskan, kasus ini bermula pada 2025 ketika YQB, pihak swasta yang juga merupakan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, memperoleh sejumlah paket pekerjaan melalui metode Pengadaan Langsung (PL).

"Pada tahun 2025, Sdr. YQB selaku pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024 mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Kabupaten Langkat melalui metode Pengadaan Langsung, melalui koordinasi dengan PPK dan Kepala Dinas Perkim saat itu," ujar Achmad.

KPK menyebut YQB mendapatkan 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dengan nilai sekitar Rp 9,5 miliar. Selain itu, ia juga memperoleh lima paket pekerjaan di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) senilai sekitar Rp 748 juta.

Menurut Achmad, setelah proyek tersebut diberikan, Syah Afandin diduga meminta fee sebesar 10 persen dari proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek di Disperkim.

Dari kesepakatan tersebut, besaran fee yang harus diserahkan mencapai Rp 990 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Rp 126,8 juta untuk proyek di Disperkim.

KPK Temukan Dugaan Gratifikasi Rp 3,5 Miliar

Selain dugaan suap proyek, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin dengan nilai sedikitnya Rp 3,5 miliar.

Achmad mengatakan, gratifikasi tersebut diduga berasal dari sejumlah praktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Langkat.

"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar," ujarnya.

Menurut KPK, dugaan gratifikasi itu antara lain berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta jabatan camat di Kabupaten Langkat. Praktik tersebut disebut telah menimbulkan keresahan di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Tak hanya itu, KPK juga menduga adanya praktik jual beli jabatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP.

"Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," kata Achmad.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan seragam sekolah dasar.

"Ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," tutur Achmad.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya