Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mewajibkan pemilik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) melakukan langkah ekstra dalam pengendalian dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mengingat terdapat potensi cuaca ekstrem akibat El Nino.
Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, mengatakan kondisi cuaca ekstrem akibat El Nino mengharuskan seluruh pemegang PBPH tidak melakukan pengendalian karhutla dengan cara biasa.
Advertisement
"Kondisi cuaca ekstrem menyebabkan kewajiban pengamanan areal konsesi masing-masing harus ekstra dan luar biasa. Melaksanakan dengan cara business as usual justru akan terlihat sebagai kelalaian karena tidak tampak urgensi untuk menangani krisis," ujar Laksmi seperti dilansir Antara, Selasa (25/8).
Saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja Respons Pengendalian Karhutla pada Areal PBPH di Jakarta, Senin (24/8), Laksmi mengatakan ukuran ketaatan PBPH mencakup kesiapan sarana dan prasarana, sumber daya, serta sistem deteksi dini, sikap proaktif dalam melakukan pencegahan dan pelaporan, kualitas mobilisasi, hingga respons cepat saat terjadi kebakaran.
Selain itu, ukuran ketaatan juga mencakup tingkat kolaborasi dan kontribusi dalam kerja sama dengan berbagai pihak, serta kinerja dan kualitas hasil penanganan.
"Pemegang izin dan pengelola kawasan wajib menjadi garda terdepan ketika titik api terdeteksi. Kehadiran dan kinerjanya harus dibuktikan, bukan hanya bagus di dokumen laporan. Evaluasi saat ini sudah berjalan, dan respons cepat dan nyata atas setiap bentuk instruksi, masukan, dan teguran kepada seluruh pemegang izin akan menjadi indikator dalam penegakan ketaatan," ujar Laksmi.
Rapat tersebut dihadiri dinas yang membidangi sektor kehutanan dari 37 provinsi, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) dari 18 wilayah kerja, pengurus dan anggota Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), serta ratusan pemegang PBPH dari seluruh Indonesia.
Pada kesempatan itu disampaikan hasil evaluasi awal terhadap kepatuhan pelaporan kesiapsiagaan pengendalian karhutla pada areal PBPH. Hasilnya, masih ada sekitar 10 persen pemegang PBPH yang perlu meningkatkan ketertiban pelaporan kesiapsiagaan.
Dalam rapat tersebut, Laksmi meminta para pemegang izin membuka diri, aktif memanfaatkan informasi, dan saling berkolaborasi. Keterbukaan dan sikap aktif dalam menunjukkan kehadiran di lapangan perlu terus dipublikasikan secara luas agar para pemangku kepentingan dan masyarakat lebih mudah memperoleh informasi, sehingga keterpaduan langkah dan partisipasi dapat terbangun, terutama di wilayah berisiko tinggi.
Ketua Umum APHI pada kesempatan itu menyampaikan komitmen asosiasi untuk mendorong kerja sama antarpemegang PBPH, termasuk melalui skema berbagi pakai peralatan pemadaman. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mempercepat mobilisasi sumber daya ketika terjadi kebakaran.
Selama ini, pemegang PBPH dan APHI telah memberikan dukungan dalam penanganan karhutla melalui mobilisasi alat berat untuk pembuatan sekat bakar dan akses pemadaman, dukungan helikopter water bombing, kendaraan operasional, serta pengerahan tenaga lapangan dan Regu Pemadam Kebakaran (RPK).
Kemenhut menyambut baik kontribusi tersebut dan mendorong agar kerja sama antarpemegang PBPH terus diperkuat serta menjadi bagian dari pengendalian karhutla secara berkelanjutan.
Secara khusus, Ditjen PHL memberikan apresiasi kepada pemegang PBPH yang telah menunjukkan kinerja baik dalam pengendalian karhutla. Namun, ditegaskan kembali bahwa apa yang dalam situasi biasa tampak berkinerja baik bisa menjadi kurang memadai ketika menghadapi kondisi cuaca ekstrem.
Kemenhut Tangani 42 Kasus Kebakaran Hutan, 9 Perkara Sudah Ada Tersangka
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah memproses 42 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, sembilan kasus telah menetapkan tersangka.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni mengatakan penanganan puluhan kasus tersebut dilakukan melalui berbagai tahapan, mulai dari pemberian sanksi administratif hingga penyegelan dan proses pidana.
"Di kami, di Gakkum Kehutanan sekarang sudah ada 42 kasus yang berproses. Ada yang kena peringatan administrasi, ada yang sudah disegel, ada yang sembilan sudah menjadi tersangka," kata Raja Antoni saat meninjau penanganan karhutla di Jambi dilansir Antara, Selasa (25/8/2026).
Menurut dia, penegakan hukum menjadi bagian dari upaya pemerintah menangani karhutla. Pemerintah tidak akan membedakan pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
"Macam-macam, ada gabungan antara korporasi dan individu. Jadi kita tidak pandang bulu. Siapa pun yang melakukan pembakaran dengan cara sengaja yang merugikan masyarakat, maka akan ditindak secara tegas," ujarnya.
Polisi Tangani 52 Kasus KarhutlaSelain Kemenhut, polisi juga tengah menangani 52 kasus karhutla. Di Kalimantan Selatan, terdapat tiga tersangka yang telah diproses dalam perkara karhutla.
Raja Antoni menegaskan penindakan hukum berjalan bersamaan dengan upaya pemadaman di lapangan. Pemerintah memprioritaskan penanganan titik-titik karhutla yang berdampak terhadap masyarakat.
Penanganan tersebut melibatkan berbagai unsur, antara lain Manggala Agni, TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Masyarakat Peduli Api (MPA), serta kementerian dan lembaga terkait.
Dia menegaskan penindakan terhadap pelaku karhutla akan dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap individu maupun korporasi.
"Saya kira perintah Pak Presiden Prabowo jelas, tanpa pandang bulu. Baik itu individu maupun korporasi, kita akan tindak secara tegas," tegas Raja Antoni.