Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan evaluasi menyeluruh aspek keselamatan seluruh proyek pembangunan.
Hal ini menyusul meninggalnya seorang balita berinisial I alias O (4) usai terperosok ke lubang proyek Lapangan Multifungsi Taman RW 04 di Jalan Manggarai Utara II, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 Juni 2026.
Advertisement
"Kami meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan evaluasi terhadap aspek keamanan seluruh proyek, termasuk yang dikerjakan melalui program CSR. Apa pun sumber pendanaannya, aspek keselamatan masyarakat tidak boleh diabaikan," kata Koordinator Komisi D DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino kepada Liputan6.com, Rabu (1/7/2026).
Wibi menyampaikan duka cita mendalam atas insiden tersebut. Menurut dia peristiwa yang merenggut nyawa seorang anak itu seharusnya tidak terjadi apabila aspek keselamatan proyek dijalankan sesuai standar.
"Ini adalah musibah yang sangat menyedihkan dan seharusnya tidak terjadi," ungkap dia.
Wibi menekankan setiap pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan. dia menilai, pengamanan proyek bukan sekadar pelengkap, namun menjadi kewajiban yang harus dipenuhi demi melindungi masyarakat dari potensi kecelakaan.
"Setiap pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar pengamanan, seperti pemasangan pagar pembatas, rambu peringatan, penerangan yang memadai, serta pengawasan selama proyek berlangsung," katanya.
Jadikan Pelajaran
Wibi berharap insiden tersebut dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar setiap proyek pembangunan di Jakarta benar-benar mengutamakan aspek keselamatan warga, khususnya anak-anak yang rentan menjadi korban.
"Peristiwa ini harus menjadi pelajaran agar ke depan tidak ada lagi proyek pembangunan yang justru membahayakan keselamatan warga, terutama anak-anak. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap pembangunan di Jakarta," ucap dia.
Panggil Pihak Terkait
Wibi juga menegaskan, akan menelusuri seluruh proses pelaksanaan proyek, mulai dari tahap perencanaan hingga pengawasan, guna memastikan penyebab terjadinya insiden tersebut.
"DPRD DKI Jakarta akan meminta penjelasan dari pihak terkait mengenai proses perencanaan, pengawasan, hingga pelaksanaan proyek tersebut," kata dia.
Menurut Wibi, apabila ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran terhadap standar keselamatan kerja, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban.
"Jika ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran terhadap standar keselamatan, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab," ujarnya.