Liputan6.com, Jakarta - Hakim Anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Andi Saputra menyatakan Nadiem Makarim semestinya dibebaskan dari seluruh dakwaan perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Penilaian itu dituangkan dalam dissenting opinion yang dibacakan pada sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Advertisement
Andi menyampaikan pandangannya sebagai pendapat berbeda terhadap putusan majelis, dengan menekankan evaluasi atas kualitas pembuktian yang diajukan penuntut umum.
Pendapat berbeda tersebut berkaitan langsung dengan perkara yang menyeret Nadiem Anwar Makarim terkait pengadaan Chromebook di lingkungan pendidikan.
Andi menilai pembuktian yang diajukan penuntut belum memenuhi tolok ukur paling dasar dalam hukum acara pidana korupsi.
"Hingga pembuktian selesai, ternyata belum memenuhi asas pembuktian yang paling mendasar, yaitu terpenuhinya minimum dua alat bukti yang memiliki persesuaian langsung (direct evidence), atau setidak-tidaknya alat bukti yang terbukti di persidangan masih bias dan sumir," ujar Andi.
Ia mencontohkan alat bukti yang dianggap lemah, antara lain potongan percakapan WhatsApp yang tidak utuh sehingga konteksnya tidak lengkap.
Selain itu, terdapat dokumen yang dinilai masih dapat diperdebatkan dan bahkan artikel media yang diajukan sebagai barang bukti.
Pertemuan Dengan Google
Dalam pertimbangannya, Andi menyatakan tidak ditemukan bukti bahwa setelah menjabat menteri, Nadiem tetap mengendalikan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau memanfaatkan jabatannya untuk menguntungkan perusahaan tersebut.
Ia juga menegaskan persidangan tidak membuktikan adanya aliran uang, gratifikasi, suap, maupun konflik kepentingan yang mengaitkan Nadiem dengan pengadaan Chromebook.
Adapun pertemuan Nadiem dengan Google disebut berlangsung terbuka di kantor kementerian, dan menurut Andi pertemuan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bentuk persekongkolan.
Tafsiran Permendikbud 5/2021
Andi berpendapat Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tidak disusun khusus untuk pengadaan Chromebook dan tidak mengunci merek tertentu dalam spesifikasi pengadaan.
"Chrome OS adalah software dan tidak termasuk dalam definisi merek, maka penyebutan Chrome OS dalam Permendikbud bukanlah penguncian terhadap merek tertentu, tetapi merupakan penguncian spesifikasi operating system," katanya.
Ia menilai dugaan kerugian negara dan praktik pembentukan harga yang tidak wajar dalam proyek pengadaan laptop tidak otomatis dapat dibebankan kepada Nadiem, sebab tidak terbukti adanya intervensi terhadap proses pengadaan maupun penerimaan keuntungan dari proyek tersebut.
Tidak Ada Mens Rea, Hak Dipulihkan
Menurut Andi, perkara ini tidak menunjukkan terpenuhinya unsur niat jahat (mens rea), perbuatan jahat (actus reus), maupun adanya permufakatan jahat yang melibatkan terdakwa.
"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim harus dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut," ujar Andi.
Ia juga menyatakan, jika dibebaskan, hak-hak Nadiem perlu dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa harus dibebaskan, maka kepadanya juga melekat pemulihan harkat dan martabat pada kedudukan semula, yang termasuk di dalamnya adalah hak untuk dilupakan (right to be forgotten)," tandasnya.