Sidang Vonis Nadiem Dijaga Ratusan Polisi

Pengamanan diperketat karena sidang tersebut diperkirakan diwarnai aksi unjuk rasa.

oleh SupriatinDiterbitkan 30 Juni 2026, 10:28 WIB
Sidang Vonis Nadiem Dijaga Ratusan Polisi

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan sidang vonis mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Pengamanan diperketat karena sidang tersebut diperkirakan diwarnai aksi unjuk rasa.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, M. Firman Akbar mengatakan, pengamanan menjadi prioritas mengingat terdakwa merupakan mantan pejabat negara sekaligus figur publik.

"Tentu karena persidangan hari ini agenda pembacaan putusan dengan terdakwa seorang publik figur dan eks menteri, keamanan dan ketertiban masyarakat selalu menjadi hal yang utama," kata Firman saat dihubungi, Selasa.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri menyebut sebanyak 171 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan jalannya persidangan. Menurut Erlyn, pengamanan dilakukan karena akan ada aksi unjuk rasa di depan PN Jakarta Pusat yang digelar Relawan Peduli Nadiem.

"Pukul 10.00 WIB, depan PN Pusat Jl. Bungur Raya Jakpus, ±100 orang, pelaksana Relawan Peduli Nadiem, pimpinan Mursito Ali, bentuk giat unjuk rasa agar Nadiem dibebaskan," ujar Erlyn.

"Personel gabungan PAM (Pengamanan) di PN Jakpus 171 orang (sesuai rengiat)," sambungnya.

Dakwaan Nadiem

Sidang yang digelar hari ini merupakan pembacaan vonis terhadap Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam kasus tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun. Jika tidak dibayarkan, Nadiem terancam pidana tambahan selama 9 tahun, sehingga total ancaman hukumannya mencapai 27 tahun penjara.

Menanggapi tuntutan itu, Nadiem menegaskan seluruh dakwaan jaksa telah terpatahkan selama persidangan. Dia bahkan meyakini majelis hakim seharusnya menjatuhkan putusan bebas.

"Karena kalau kita melihat semua fakta persidangan, satu saja dari keempat unsur dalam Tipikor itu tidak terbukti, wajib bebas terdakwa, bebas murni!" tegas Nadiem dalam sidang pada 9 Juni 2026.

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya