Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Serang Budi Rustandi dilaporkan ke Polda Banten terkait dugaan penipuan dalam perkara ganti rugi pembelian lahan SDN Kuranji. Polisi memastikan akan memanggil seluruh pihak yang mengetahui perkara tersebut, termasuk Budi Rustandi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiawan mengatakan, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Karena itu, penyidik akan meminta klarifikasi dari semua pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Advertisement
"Dalam proses, akan dimintai klarifikasi, pasti semua akan kita mintai klarifikasi," ujar Dian, Senin (29/6/2026).
Laporan terhadap Budi diajukan oleh Sanim (58), warga Kampung Kuranji Kidul, Kota Serang, yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan SDN Kuranji. Laporan tersebut teregister dengan nomor STPL/246/VI/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN.
Dian menjelaskan, perkara itu kini ditangani Subdirektorat Harda Ditreskrimum Polda Banten untuk mengungkap duduk persoalan yang sebenarnya.
"Karena ini laporan polisi masih baru, jadi kita prosesnya masih melakukan penyelidikan. Jenis laporannya penipuan, terkait masalah ganti rugi pembelian tanah," terangnya.
Menurutnya, setiap warga negara berhak membuat laporan ke kepolisian. Selanjutnya, penyidik akan menentukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur pidana sehingga layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Tinggal nanti hasil penyelidikan kami akan menyimpulkan layak atau tidaknya, ditemukan atau tidak ditemukan tindak pidana di situ. Jadi mohon bersabar," jelasnya.
Budi Rustandi Buka Suara
Menanggapi laporan tersebut, Budi Rustandi menegaskan seluruh langkah yang diambilnya dilakukan dalam kapasitas sebagai kepala daerah untuk mengamankan aset milik pemerintah.
Dia mengatakan Pemkot Serang telah menempuh berbagai upaya, termasuk mediasi, namun belum tercapai kesepakatan dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris sehingga berujung pada pelaporan ke polisi.
"Negara wajib mengamankan aset negara. Apabila ada yang tidak berkenan, silakan tempuh melalui pengadilan. Kami bekerja sesuai aturan yang berlaku. Karena aset negara yang belum bersurat harus segera disuratkan. Itu arahan KPK dan kami melaksanakannya," ujar Budi.
Budi juga menilai laporan tersebut semestinya ditujukan kepada Pemerintah Kota Serang sebagai institusi, bukan kepada dirinya secara pribadi. Menurut Ketua Gerindra Kota Serang itu, seluruh tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas sebagai wali kota.
Karena itu, dia mengaku tengah mengkaji kemungkinan melaporkan balik Sanim apabila ditemukan unsur pencemaran nama baik.
"Kalau melaporkan, harusnya Pemkot Serang, bukan Budi Rustandi secara pribadi. Saya bertindak atas nama Pemerintah Kota Serang. Kalau memang ada potensi pencemaran nama baik, saya akan laporkan balik," tegasnya.