Kualitas Siaran Lokal Perlu Ditingkatkan agar Mandiri

Program siaran lokal di daerah belum mampu membiayai operasionalnya sendiri sehingga masih bergantung pada pendapatan siaran nasional

oleh Raynaldo Ghiffari LubabahDiterbitkan 30 Juni 2026, 04:02 WIB
Workshop Program Siaran Lokal dengan tajuk ‘Disrupsi Teknologi dan Kearifan Lokal: Menjaga Keseimbangan antara Inovasi dan Nilai Budaya’ di YPT Pasundan, Bandung, Senin 29 Juni 2026.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mengungkapkan program siaran lokal di daerah belum mampu membiayai operasionalnya sendiri sehingga masih bergantung pada pendapatan siaran nasional dari Jakarta.

Sekretaris Jenderal ATVSI Gilang Iskandar mengatakan, kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab banyak stasiun televisi kesulitan memenuhi kewajiban siaran lokal sebagaimana diatur dalam regulasi.

"Kalaupun ada, kualitasnya tidak memenuhi standar tayang. Di lain pihak, program siaran lokal daerah belum mampu membiayai dirinya sendiri sehingga masih disubsidi dari pendapatan siaran nasional dari Jakarta. Tidak heran jika pemenuhan kuota 10 persen sering kali berujung pada penayangan ulang program siaran lokal dan jam tayangnya larut malam," ujar Gilang dalam Workshop Program Siaran Lokal bertajuk Disrupsi Teknologi dan Kearifan Lokal: Menjaga Keseimbangan antara Inovasi dan Nilai Budaya di YPT Pasundan, Bandung, Senin (29/6/2026).

Workshop tersebut diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat bekerja sama dengan Paguyuban Pasundan dan ATVSI.

Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet mengatakan, kegiatan itu bertujuan mendorong lahirnya ide dan karya kreatif dari generasi muda agar televisi dan radio tetap mampu menjadi media pelestarian budaya lokal.

"Kami berharap sumbangsih dari kawan-kawan muda di Jawa Barat ini untuk memperkuat televisi sebagai benteng pertahanan kebudayaan kita. Paling tidak di Jawa Barat tetap kokoh dan tidak terdegradasi. Ini bagian dari bagaimana kita menjaga peradaban Jawa Barat dan Indonesia," ujar Adiyana.

Adiyana menjelaskan, kewajiban penyiaran konten lokal telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Dalam aturan tersebut, lembaga penyiaran yang menggunakan Sistem Siaran Jaringan (SSJ) wajib menayangkan siaran lokal minimal 10 persen untuk televisi dan 60 persen untuk radio.

Namun, menurut dia, persoalan bukan lagi pada pemenuhan kuota, melainkan penempatan jam tayang yang dinilai kurang efektif.

"Saya pikir kalau 10 persen sudah memenuhi. Problemnya tayang di jam hantu atau hanya siaran ulang. Padahal idealnya, sekitar 30 persen dari porsi siaran lokal itu ditayangkan pada jam prime time sehingga bisa disaksikan masyarakat Jawa Barat," katanya.

Peran Penting Media Penyiaran

Sementara itu, Ketua Umum Paguyuban Pasundan Prof. Didi Turmudzi menilai media penyiaran memiliki peran penting dalam menjaga nilai budaya di tengah derasnya arus globalisasi.

Ia juga mendorong pemerintah segera merevisi Undang-Undang Penyiaran agar selaras dengan perkembangan teknologi digital.

"Bagaimanapun juga Undang-Undang Penyiaran harus segera disesuaikan dengan perkembangan saat ini. Jangan sampai regulasinya tertinggal karena kondisi media sudah jauh berbeda dibanding saat undang-undang itu lahir," ujar Didi.

 

Soroti Regulasi Penyiaran

Senada dengan itu, Gilang menilai regulasi penyiaran saat ini belum menciptakan persaingan yang setara antara televisi dan platform digital.

Menurut dia, televisi swasta dibebani berbagai kewajiban, termasuk penyiaran konten lokal, sementara platform digital tidak diatur dengan ketentuan yang sama meski bersaing memperebutkan pasar iklan.

"Kita tidak hanya bersaing sesama televisi, tetapi juga dengan platform digital. Kita memiliki aturan yang sangat ketat, termasuk mengenai konten siaran lokal. Sementara platform digital tidak memiliki kewajiban serupa. Jadi persaingannya menjadi tidak adil," ujar Gilang.

Karena itu, ia mendorong pemerintah segera merevisi regulasi penyiaran agar mampu menjawab tantangan industri penyiaran di era digital. "Oleh karena itu, regulasinya harus dibenahi, termasuk Undang-Undang Penyiaran," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya