24 Kg Ganja Gagal Masuk Lampung, Diduga Jaringan Lintas Provinsi

Polisi kini masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam pengiriman ganja tersebut.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 29 Juni 2026, 15:25 WIB
24 kilogram ganja dari Sumatera Utara ke Lampung berhasil digagalkan polisi. (Liputan6.com/Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Upaya penyelundupan 24 kilogram ganja dari Sumatera Utara ke Lampung berhasil digagalkan polisi. Seorang pria berinisial M (32), warga Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, ditangkap saat membawa puluhan kilogram ganja yang diduga akan diedarkan di wilayah Lampung.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat Tim Opsnal Satres Narkoba menggelar patroli hunting di kawasan Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, pada Jumat malam (26/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat melintas di sekitar area PO Bus, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan yang disaksikan aparat kelurahan setempat, polisi menemukan ganja dalam jumlah besar yang disembunyikan di dalam koper dan kardus.

"Ditemukan satu koper warna biru berisi 15 paket ganja yang dilakban cokelat dengan berat bruto sekitar 15 kilogram, serta satu kardus berisi sembilan paket ganja seberat sekitar sembilan kilogram," kata Yunus dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin (29/6/2026).

Selain menyita total 24 kilogram ganja, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar.

 

Bayaran Tersangka

Berdasarkan hasil pemeriksaan, M mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Dia mengaku membawa ganja dari Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, untuk diedarkan di Lampung.

Kepada penyidik, tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia menerima uang jalan sebesar Rp 3,5 juta dan dijanjikan bayaran Rp 700 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil dikirim.

Kapolres menduga kasus tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Satres Narkoba Polres Pringsewu kini masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam pengiriman ganja tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya