Akhir Pelarian Dua Penipu Haji Khusus di Banten

Penipuan Haji Khusus Diungkap Polda Banten, Kerugian Mencapai Rp7,65 Miliar

oleh Yandhi DeslatamaDiterbitkan 29 Juni 2026, 15:01 WIB
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea. (Foto: Instagram Polsek Cilegon).

Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua pelaku penipuan umroh dan haji khusus, berinisial NN (53) dan NZ (31) di sebuah apartemen, di mana merugikan korbannya mencapai Rp 7,65 miliar.

"Ditreskrimum Polda Banten memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga hendak melarikan diri ke luar negeri. NZ dan NN diringkus dilokasi yang sama," ujar Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea kepada wartawan, Senin, (29/06/2026).

Kasus dugaan penipuan perjalanan umrah dan haji plus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkannya ke polisi pada 2 Juni 2026. Korban mengaku mengalami kerugian miliaran rupiah usai dijanjikan keberangkatan haji khusus jenis mujamalah dengan berbagai fasilitas premium yang biayanya mencapai Rp 320 juta per orang.

Korban kemudian sepakat memberangkatkan 19 jemaah dengan nilai pembayaran sekitar Rp 450 juta per orang. Sesuai tagihan dari pihak penyelenggara, korban telah mentransfer dana sebesar Rp 7,65 miliar dari total kewajiban Rp 8,55 miliar.

"Namun, hingga jadwal keberangkatan pada tanggal 16 Mei 2026, para jemaah tidak pernah diberangkatkan. Alasan keterlambatan penerbitan visa terus disampaikan, tetapi pada akhirnya visa haji tidak pernah terbit sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 7,65 miliar," ungkap Maruli.

 

Imbauan ke Masyarakat

Saat ditangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pembayaran bank, invoice, profil perusahaan, hingga daftar nama calon jamaah.

Untuk tersangka NN, berperan pemilik travel dan menawarkan paket ibadah ke tanah suci. Sementara NZ membantu dengan memfasilitasi rekening penampungan dana pembayaran dari korban.

Polisi meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan janji pemberangkatan haji secara cepat, karena pemerintah sudah memiliki peraturan dan daftar antrean.

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 492 KUHP dan atau pasal 486 KUHP Juncto Pasal 21 ayat 1 KUHP, Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 Juncto pasal 125 Juncto pasal 118, UU RI nomor 8 tahun 2019, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda denda paling banyak Rp10 miliar," kata Maruli.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya