Liputan6.com, Jakarta - Sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta hari ini, Senin (29/6/2026). Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk di ibu kota.
Berdasarkan tanggal kalender yang menunjukkan angka ganjil, kendaraan roda empat atau lebih yang diperbolehkan melintas di ruas jalan yang menerapkan kebijakan ini adalah kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka 1, 3, 5, 7, dan 9. Sementara itu, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap, yakni 0, 2, 4, 6, dan 8, tidak diperbolehkan melintas selama jam operasional ganjil genap.
Advertisement
Penerapan kebijakan ini tetap mengacu pada hari kerja sehingga berlaku pada Senin. Adapun sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Pengendara diimbau memastikan nomor pelat kendaraannya telah sesuai sebelum memulai perjalanan. Aturan ganjil genap diberlakukan dalam dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan angka akhir pelat nomor.
Aturan Ganjil Genap Masih Mengacu pada Pergub DKI Jakarta
Penerapan sistem ganjil genap di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Aturan tersebut menjadi dasar pelaksanaan pembatasan kendaraan di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.
Dalam ketentuan yang berlaku, kebijakan ganjil genap tidak diterapkan pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Karena Senin (29/6/2026) merupakan hari kerja, maka sistem ganjil genap kembali diberlakukan seperti biasa.
Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, sanksi mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dapat dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun oleh petugas kepolisian yang berjaga di lapangan.
Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000 sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan memeriksa kembali angka terakhir pada pelat nomor kendaraan sebelum melintas di ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap penerapan ganjil genap dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas, meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat, sekaligus mendorong penggunaan transportasi umum yang kini semakin terintegrasi di wilayah ibu kota.