Liputan6.com, Jakarta - Seorang sopir truk berinisial MN (31) harus berurusan dengan polisi setelah diduga menggelapkan uang jalan milik perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp 3.179.000. Uang tersebut diketahui digunakan untuk bermain judi online (judol) jenis slot.
Warga Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Sukarame.
Advertisement
Kapolsek Sukarame, Kompol HD Pandiangan, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dugaan penggelapan dalam jabatan di sebuah perusahaan yang berlokasi di Jalan Wala Sakti Nomor 57, Kelurahan Way Laga.
"Benar, kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan dugaan penggelapan dalam jabatan di sebuah perusahaan yang beralamat di Jalan Wala Sakti Nomor 57, Kelurahan Way Laga," kata Pandiangan, Rabu (24/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa tersangka sempat berusaha mengelabui pihak perusahaan. Saat dimintai pertanggungjawaban terkait uang jalan yang dibawanya, MN mengaku menjadi korban pencurian ketika sedang beristirahat di dalam truk.
Menurut pengakuannya, uang perusahaan yang menjadi tanggung jawabnya raib digondol orang tidak dikenal saat dirinya tertidur pulas di dalam kendaraan.
"Pelaku mengaku uang jalan dicuri orang tidak dikenal saat tertidur di dalam kendaraannya. Namun, setelah dilakukan pendalaman, keterangan tersebut tidak benar," ungkapnya.
Kebohongan tersangka mulai terungkap ketika ia mendatangi Polsek Natar, Lampung Selatan, untuk membuat laporan kehilangan. Saat menerima laporan tersebut, petugas menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan yang disampaikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, MN akhirnya mengaku bahwa uang perusahaan itu bukan hilang karena dicuri, melainkan telah dihabiskannya untuk bermain judi online jenis slot.
"Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, pelaku mengakui telah menggunakan uang perusahaan untuk bermain judi online jenis slot. Hal itu kemudian menjadi dasar penyidik untuk melakukan proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolsek.
Tersangka Diamankan
Setelah berkoordinasi dengan Polsek Natar, Unit Reskrim Polsek Sukarame langsung mengamankan tersangka untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Pandiangan menegaskan, pihak kepolisian akan menindak tegas berbagai tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun perusahaan, termasuk kejahatan yang dipicu praktik judi online.
Menurutnya, maraknya judi online tidak hanya merugikan pelaku secara finansial, tetapi juga kerap memicu tindak kriminal lainnya.
"Judi online telah menjadi salah satu pemicu berbagai tindak pidana. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian karena selain melanggar hukum, juga dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal demi memenuhi hasrat berjudi," tegasnya.