Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima aduan masyarakat (dumas) terkait dugaan pelanggaran keimigrasian mengenai kartu izin tinggal terbatas (KITAS) terhadap warga negara asing (WNA) yang tinggal di Bali.
Aduan tersebut disampaikan oleh Budiman Tiang melalui tim hukumnya, Ade Ratnasari, ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/6).
Advertisement
"Saya menerima amanah dari Pak Budiman untuk mengadukan atau menyerahkan laporan terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat yang terjadi di Bali. Kami membawa laporan ini ke KPK dengan harapan kehadiran KPK dapat mengantisipasi adanya penyalahgunaan KITAS," kata Ade kepada awak media di lokasi, Senin (22/6/2026).
Ade menyebut laporan yang dilayangkan telah diterima KPK. Dia pun memperoleh tanda terima atas pengaduan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa penyalahgunaan wewenang, kolusi, pemalsuan dokumen, sindikat pencucian uang, penggelapan dan penghindaran pajak dalam jumlah besar, serta dugaan penerimaan suap oleh pejabat negara untuk melindungi kejahatan.
"Ini masih dugaan-dugaan. Terkait benar atau tidaknya, KPK yang akan mendalami pengaduan masyarakat tersebut karena setiap warga negara memiliki hak untuk mengadukan siapa pun yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum," tegas Ade.
Ade memastikan dirinya tidak melapor dengan tangan kosong. Sejumlah bukti telah dilampirkan dalam bentuk dokumen maupun materi audio-visual. Selanjutnya, dia siap memberikan keterangan kepada KPK apabila diperlukan.
"Kami lampirkan bukti dan sudah diterima tadi. Bahkan, pihak KPK menyampaikan kemungkinan besar kami akan dihubungi kembali. Barang buktinya berupa dokumen, dan nantinya kami juga akan melampirkan video serta rekaman suara," jelas Ade.
Ade optimistis KPK akan merespons laporannya. Pasalnya, saat ini KPK disebut tengah mengumpulkan informasi dan keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui dugaan sindikat penyalahgunaan KITAS bagi warga negara asing.
"Jadi, siapa pun masyarakat yang mengetahui kebenarannya, silakan melaporkannya ke KPK," tandas Ade.
Penggeledahan di Bali
Sebagai informasi, pada akhir pekan lalu KPK menggeledah tiga lokasi di Bali terkait kasus imigrasi yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang dan dokumen sebagai barang bukti.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).
Diketahui, tiga lokasi yang digeledah adalah PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.