Said Abdullah Dorong Kebijakan Afirmatif Tarif Cukai Rokok Golongan III

Ia menekankan pentingnya memahami karakter industri rokok di Indonesia yang sangat beragam.

oleh Tim NewsDiterbitkan 21 Juni 2026, 16:00 WIB
Anggota Komisi XI DPR Said Abdullah (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR Said Abdullah menilai perlu adanya kebijakan afirmatif dalam pengaturan tarif cukai hasil tembakau, khususnya bagi industri rokok golongan III yang didominasi pelaku usaha kecil dan menengah.

Ia menekankan pentingnya memahami karakter industri rokok di Indonesia yang sangat beragam, termasuk di daerah seperti Madura, di mana sebagian besar pelaku industri masuk dalam kategori golongan III dengan skala produksi yang berbeda-beda.

“Kita harus mampu memahami karakter dan corak industri rokok di tanah air. Industri rokok, terutama di daerah seperti Madura, levelnya banyak dan rata-rata berada di golongan III,” ujarnya dalam keterangan diterima, Minggu (21/6).

Menurut Said, penyederhanaan struktur tarif cukai pada golongan tersebut berpotensi menyulitkan produsen skala kecil dan menengah. Dalam kondisi ekonomi yang belum stabil, industri hasil tembakau disebutnya tetap menjadi salah satu penyumbang cukai sekaligus penyerap tenaga kerja yang besar.

Ia menyebutkan, di Madura saja industri hasil tembakau mempekerjakan lebih dari 186 ribu tenaga kerja langsung, belum termasuk tenaga kerja tidak langsung serta dampak ekonomi di sektor hilir.

Dengan mempertimbangkan hal itu, ia menilai kebijakan tarif cukai golongan III perlu bersifat lebih afirmatif agar pelaku usaha kecil tetap dapat beroperasi secara legal dan terjangkau.

“Banyaknya rokok ilegal muncul karena pelaku usaha tidak mampu memenuhi tarif cukai yang berlaku,” katanya.

 

Tantangan Produsen Baru

Said juga menyoroti tantangan yang dihadapi produsen baru di sektor tersebut yang umumnya masih berusia di bawah 20 tahun dan belum memiliki pasar yang kuat. Menurutnya, beban tarif cukai yang tinggi dapat mendorong sebagian pelaku usaha beralih ke praktik ilegal.

Ia mengusulkan adanya insentif tarif cukai bagi produsen kecil, misalnya keringanan tertentu bagi pabrik yang baru berdiri. Kebijakan tersebut dinilai dapat mendorong pelaku usaha masuk ke dalam sistem legal, meningkatkan penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang lebih tertib.

“Dengan kebijakan afirmatif, penerimaan cukai dari golongan III justru bisa meningkat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai penambahan layer tarif cukai tidak selalu efektif menekan produksi, dan justru dapat berdampak pada kepatuhan industri. Jika produksi meningkat dan lebih banyak pelaku usaha masuk ke jalur legal, maka penerimaan negara dari cukai juga berpotensi naik, sementara pengawasan dapat menjadi lebih mudah.

Said menegaskan, yang dibutuhkan bukan semata penambahan struktur layer cukai, melainkan kebijakan afirmatif yang memberikan ruang bagi industri kecil untuk tetap bertahan secara legal.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pelaku usaha yang tetap menggunakan cukai palsu meski telah diberikan kebijakan afirmatif harus dikenai sanksi tegas.

“Jika kebijakan afirmatif sudah diberikan tetapi masih ada yang menggunakan cukai palsu, saya setuju diberikan sanksi hukum dan denda yang berat,” ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya