Buron 8 Bulan, Pelaku Curanmor yang Duel dengan Korban Diciduk

Saat ini, tersangka Angga Jaya telah ditahan di Polres Tulang Bawang Barat dan menjalani proses hukum.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 21 Juni 2026, 13:14 WIB
Tersangka Angga Jaya (30) yang buron selama delapan bulan setelah beraksi mencuri sepeda motor di Tubaba, Lampung (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berujung duel sengit antara pemilik kendaraan dan dua pelaku. Dalam peristiwa itu, satu pelaku berhasil dilumpuhkan korban dibantu warga, sementara rekannya kabur membawa motor hasil curian.

Setelah buron selama berbulan-bulan, pelaku yang melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat pada Jumat (19/6/2026).

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Juherdi Sumandi mengatakan tersangka yang ditangkap bernama Angga Jaya (30), warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tubaba.

"Pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 19 Juni 2026, di sebuah rumah di Kampung Tegal Rejo I, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang," kata Juherdi, Minggu (21/6/2026).

Kasus pencurian itu terjadi di kawasan Perumahan SLBN Tiyuh Mulya Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, pada Minggu, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat kejadian, korban berinisial BPS tengah tertidur di rumahnya. Tiba-tiba ia terbangun setelah mendengar teriakan sang istri yang melihat sepeda motor Honda Beat Street milik mereka sedang dibawa kabur pelaku.

"Korban kemudian langsung mengejar pelaku dan berusaha menggagalkan aksi pencurian tersebut. Kejar-kejaran berubah menjadi perkelahian antara korban dan salah satu pelaku," tuturnya.

 

Bawa Kabur Motor

Di tengah keributan itu, seorang pelaku lain yang belakangan diketahui bernama Angga Jaya datang dan langsung membawa kabur sepeda motor korban.

Meski demikian, korban bersama warga sekitar berhasil menangkap satu pelaku lainnya yang diketahui bernama Mediyanto. Pelaku tersebut kemudian diserahkan kepada polisi untuk diproses hukum.

Sementara itu, Angga Jaya berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian polisi hingga akhirnya ditangkap delapan bulan kemudian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.

Saat ini, tersangka Angga Jaya telah ditahan di Polres Tulang Bawang Barat dan menjalani proses hukum.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya