Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 81 pedagang di eks Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) dan Jalan Raya Megu dipindahkan ke Pasar Tradisional Cisoka, Kabupaten Tangerang, Kamis (18/6/2026).
Untuk memindahkan puluhan pedagang tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang mengerahkan 400 personel gabungan Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, dan Kepolisian.
Advertisement
“Kurang lebih 400 personel gabungan dikerahkan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, Trantib, TNI, dan Polisi untuk melakukan penertiban,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, Kamis (18/6/2026).
Selain mengerahkan 400 personel gabungan, untuk menertibkan bangunan dan lapak liar yang berada di eks TPPS dan Jalan Raya Megu, pihaknya juga menerjunkan dua alat berat serta petugas PLN untuk memutus aliran listrik.
Pasalnya, keberadaan puluhan pedagang yang berjualan di pinggir jalan dan eks TPPS dianggap mengganggu pengguna jalan dan menyebabkan penumpukan sampah.
Meski begitu, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui surat peringatan hingga tiga kali.
“Bahkan, tadi sebelum dilakukan penertiban juga, kita undang kembali di Aula Kecamatan Cisoka untuk diberikan sosialisasi agar para pedagang paham bahwa mereka bukan dilarang berjualan, hanya dipindahkan tempat berdagangnya,” kata Soma.
Suara Pedagang
Sementara itu, salah satu pedagang bumbu dapur yang berjualan di eks TPPS, Hikmat, mengaku dirinya siap pindah asalkan semua pedagang yang berada di eks TPPS dan Jalan Raya Megu juga pindah ke Pasar Tradisional Cisoka.
“Dari dulu sebetulnya kami siap pindah, asalkan semua juga pindah,” katanya.
Hikmat juga mengaku bahwa selama ini dirinya berjualan di eks TPPS dan Jalan Raya Megu membayar iuran sebesar Rp1 juta per bulan. Ia tidak keberatan apabila harus pindah ke Pasar Tradisional, asalkan semua ikut pindah sehingga pasar tidak sepi.
“Di sini juga bayar sebetulnya, dan kurang lebih sama dengan kios yang di Pasar Tradisional, harga sewanya. Jadi, kami siap berpindah kalau semuanya berpindah,” katanya.