Liputan6.com, Jakarta - Eksekusi pengosongan Blok 15 Gelora Bung Karno atau dikenal sebagai kawasan Hotel Sultan akan berlangsung besok, Kamis 18 Juni 2026. Proses eksekusi ini dijalankan sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 yang telah ditetapkan PN Jakarta Pusat dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, tidak berubah dan tidak ada penundaan," kata Kuasa Hukum Setneg dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).
Advertisement
Dia menambahkan, proses eksekusi akan berlangsung sejak pukul 07.00 WIB dan diawali dengan pembacaan putusan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Kharis mengatakan bahwa surat pemberitahuan diberikan kepada manajemen Hotel Sultan dan para penghuninya agar segera mengosongkan lokasi tersebut. Dia menyebut, proses pengosongan sudah diberi waktu hingga 18 Juni 2026.
"Pengosongan kami berikan waktu sampai tanggal 18 Juni 2026. Jadi bukan kami mengambil dengan sewenang-wenang, tidak," jelasnya.
Minta Hormati Proses Eksekusi
Jika pihak Hotel Sultan tidak mengosongkan secara sukarela, maka akan dieksekusi sesuai dengan putusan pengadilan. Untuk itu, berbagai persiapan teknis, khususnya dari segi keamanan telah dilakukan menjelang pelaksanaan eksekusi tersebut.
"Apabila Indobuildco atau penghuni atau siapa pun yang mendiami atau menempati Blok 15 tidak bersedia meninggalkan atau mengosongkan objek eksekusi secara sukarela, maka eksekusi tetap berjalan dan akibat yang timbul tidak menjadi tanggung jawab PN Jakarta Pusat," kata dia.
Kharis juga meminta semua pihak agar mendukung dan menghormati proses eksekusi hotel tersebut, yang berlangsung besok.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan Perkara No. 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam putusan tersebut, pengadilan telah memerintahkan PT Indobuildco melakukan pengosongan dan mengembalikan lahan serta bangunan kepada Kementerian Sekretariat Negara PPKGBK.
Putusan ini bersifat uitvoerbaar bij voorraad (serta merta), yang artinya dapat dieksekusi langsung tanpa harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemerintah mengimbau seluruh pihak, terutama manajemen PT Indobuildco, bersikap kooperatif demi kepentingan para karyawan. Penundaan eksekusi dan ketidakjelasan status hukum hanya akan memperburuk kondisi usaha dan menambah kecemasan bagi keluarga besar pekerja di Hotel Sultan.
Personel Gabungan Siaga
Polda Metro Jaya menggelar apel kesiapan eksekusi kawasan Hotel Sultan. Apel ini dipimpin oleh Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono di Plaza Timur GBK.
"Eksekusi yang akan dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah tindak lanjut dari putusan pengadilan yang sudah inkracht," kata Dekananto dalam sambutannya, Rabu (17/6/2026).
Dia menegaskan kepada jajaran kepolisian untuk mengawal pengamanan selama proses eksekusi berlangsung. Dekananto meminta agar petugas keamanan dipersiapkan dengan matang guna memastikan proses eksekusi berjalan aman dan lancar.
Selain itu, dia juga berharap proses eksekusi besok berjalan tanpa perlawanan. Untuk pengamanan besok, Polda Metro Jaya mengerahkan sekitar 3.007 personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, Damkar, hingga petugas medis.
"Saya minta nanti Pak Karo Ops, manpower atau kekuatan utama yang mem-backup Juru Sita dipersiapkan dengan betul. Baik dokumentasi, tim Satgas Gakkum-nya, kemudian pengamanan dari kompi dari TNI, dari Polri khususnya Dalmas dan Brimob, dipersiapkan," katanya.