Menteri HAM Sebut Larangan Demo di Bundaran HI Sesuai Aturan

Menurut Natalius Pigai, larangan itu merupakan pengaturan lokasi unjuk rasa demi menjaga ketertiban dan kepentingan publik.

oleh SupriatinDiterbitkan 17 Juni 2026, 17:40 WIB
Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai. Foto: Nur Habibie/Merdeka.com

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan langkah aparat mensterilkan kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) dari aksi mahasiswa bukan bentuk pembatasan hak berpendapat. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pengaturan lokasi unjuk rasa demi menjaga ketertiban dan kepentingan publik.

"Tidak ada (pembatasan hak), itu namanya pengaturan. 'Eh, kamu tidak usah demo di Bundaran HI, tapi kamu demo di Lapangan Banteng.' Sesuai aturan boleh. Pengaturan," kata Pigai saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Pigai menjelaskan pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur pelaksanaan demonstrasi tanpa menghilangkan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

"Kalau jalan raya protokol utama tidak boleh, kemudian disediakan akses untuk melakukan penyampaian pendapat di tempat lain. Bisa. Namanya juga pengaturan," ujar Pigai, dikutip dari Antara.

Dia menilai pengaturan semacam itu sejalan dengan Prinsip Siracusa, yakni pedoman internasional mengenai pembatasan atau derogasi hak dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Pernyataan Pigai merespons langkah aparat yang memblokade akses menuju Bundaran HI saat aksi mahasiswa dari sejumlah universitas di Jakarta pada Jumat (12/6/2026).

Massa yang melakukan long march dari kawasan Semanggi tiba di Jalan M.H. Thamrin sekitar pukul 14.30 WIB, namun tidak dapat melanjutkan perjalanan ke Bundaran HI karena petugas membentuk barikade di sebagian ruas jalan.

Alasan Polisi Sterilisasi Bundaran HI

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan keputusan mensterilkan kawasan Bundaran HI didasarkan pada kajian teknis dan analisis dampak sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H. Thamrin merupakan jalur utama pergerakan kendaraan di Jakarta.

Menurutnya, konsentrasi massa di titik tersebut berisiko memicu kemacetan parah yang dapat berdampak hingga ke sejumlah ruas arteri di sekitarnya. Selain menjadi jalur lalu lintas utama, kawasan Bundaran HI juga berfungsi sebagai pusat transportasi massal, kawasan ekonomi strategis, serta lokasi berbagai hotel internasional.

Karena itu, polisi menilai stabilitas keamanan dan kelancaran aktivitas di kawasan tersebut perlu dijaga bersama guna mendukung mobilitas masyarakat sekaligus menjaga iklim ekonomi di pusat ibu kota.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya