Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan menyita seluruh sepeda motor listrik yang menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Adapun, ribuan motor yang kini masih tersimpan di gudang tetap akan didorong untuk didistribusikan ke lokasi penerima manfaat.
Advertisement
"Barang bukti itu tidak harus barang yang diadakan ini semuanya. Tidak harus semua menjadi barang bukti," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Menurut dia, penyidik hanya membutuhkan barang dan dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan untuk kepentingan pembuktian perkara. Apalagi, kata Syarief, kendaraan tersebut merupakan sarana pendukung pelayanan dalam program pemerintah.
"Kami tidak akan melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti sepeda motor. Kami hanya membutuhkan jejak-jejak langkah pengadaan ini," jelasnya.
Karena itu, Kejagung akan berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) supaya proses distribusi motor listrik yang sempat terhambat bisa segera dituntaskan.
"Kami akan dorong juga bekerja sama dengan BGN untuk segera menuntaskan proses distribusi terhadap motor-motor tersebut," kata Syarief.
Masih di Gudang
Syarief mengungkapkan hingga kini sebagian besar motor listrik yang menjadi objek pengadaan masih tersimpan di sejumlah gudang.
Hanya sebagian kecil yang sudah sampai ke lokasi penerima manfaat.
"Sampai sekarang motor itu masih berada di gudang-gudang. Hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tujuan, di tempat masyarakat, di tempat dapur-dapur berada," katanya.