Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah memeriksa 140 saksi, termasuk 122 korban yang mewakili 337 jemaah gagal berangkat dalam kasus dugaan penipuan dana umrah Hanania Travel.
Jumlah korban dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah Hanania Travel terus bertambah.
Advertisement
Polda Metro Jaya mencatat sudah memeriksa 140 saksi, termasuk di antaranya 122 korban yang mewakili 337 jemaah yang gagal berangkat. Data itu dihimpun hingga Kamis (11/6/2026).
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, proses penyidikan masih terus berjalan.
"Dari 122 orang korban tersebut mewakili jumlah jemaah sebanyak 337 pax jemaah. Ini yang baru diperiksa," ujar Andaru di Polda Metro Jaya, Kamis (11/6/2026).
Menurut dia, total saksi yang telah diperiksa saat ini mencapai 140 orang. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan korban yang telah memberikan keterangan kepada penyidik.
Andaru menduga masih ada korban lain yang belum melapor, termasuk jemaah yang berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya. Karena itu, kata dia, penyidik masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam kasus tersebut.
"Tentunya masih ada korban-korban lain, termasuk beberapa korban yang berada di yurisdiksi di luar wilayah Polda Metro Jaya," ucap Andaru.
Polisi Terus Telusuri Aset Tersangka
Andaru mengatakan, penyidik saat ini tidak hanya fokus memeriksa saksi dan korban. Polisi juga terus menelusuri aset milik tersangka untuk kepentingan penyidikan.
"Selain itu, pemeriksaan terhadap sejumlah influencer yang diduga ikut mempromosikan paket umrah Hanania Travel juga masih berlanjut," terang dia.
Menurut Andaru, Polda Metro Jaya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut hingga tahap berikutnya.
"Kami masih bekerja mengumpulkan fakta-fakta, memeriksa saksi, melakukan penelusuran aset daripada tersangka, dan yang utama membereskan perkara ini sampai kepada tahap selanjutnya," tandas dia.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan atau ASF sebagai tersangka. ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026 dan kini ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.