Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Selasa (9/6/2026).
"KPK kembali melakukan tangkap tangan lanjutan dari perkara tersebut (Muara Enim), di mana untuk tangkap tangan kali ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim Sumatera Selatan kepada pihak-pihak di Badan Pemeriksa Keuangan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).
Advertisement
"Ada lima orang lagi pihak-pihak baru yang kemudian diamankan dalam tangkap tangan ini. Lima orang ini merupakan ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan," sambungnya.
Budi mengungkapkan, kasus ini berawal dari temuan BPK terkait dengan pengadaan barang, salah satunya Smart TV di Pemkab Muara Enim, di mana semuanya masih dilakukan pemeriksaan.
"Ini nanti kami akan terus dalami dari para pihak yang sudah diamankan dalam tangkap tangan ini," jelas dia.
Penyidik KPK selanjutnya akan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk ditetapkan sebagai tersangka, setelah semuanya selesai menjalani pemeriksaan.
Kasus Bupati Muara Enim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka setelah melakukan OTT pada 8 Juni 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proyek pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Lembaga Antirasuah pun mengungkap dugaan suap dan gratifikasi dalam pengadaan proyek tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Edison menggunakan rekening nominee untuk menyembunyikan uang korupsi dari pihak swasta.
"Untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan, para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee ataupun melalui setoran secara cash (tunai)," kata Taufik dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Selasa (9/6/2026).
KPK menduga Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Abi Nurwardani bertindak sebagai pengendali rekening-rekening nominee tersebut. Edison mendapatkan setoran uang sebesar 5 persen, kepala dinas (kadis) sebesar 3 persen, dan PPK dan bendahara sebesar 1 persen.
Dari konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, terdapat dugaan penyerahan uang Rp 500 juta yang disebut sebagai upaya menjaga hubungan baik terkait proyek pengadaan smart board di lingkungan dinas tersebut.
"Di balik pemberian tersebut ada maksud dan tujuan agar pihak swasta dapat menjaga hubungan baik ke depan dengan pemerintah daerah sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya," ungkap Taufik.
Meski kasusnya masih bergulir, pola yang muncul kembali mengarah pada dugaan hubungan antara pengusaha penyedia barang dengan pejabat yang memiliki pengaruh terhadap proyek pemerintah.