Liputan6.com, Jakarta - Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP Komisi VI DPR, Mufti Anam, menyayangkan kenaikan harga Pertamax dan Pertamax Green. Menurut Mufti, kebijakan Pertamina tersebut tidak melibatkan Komisi VI DPR sebagai mitra kerja pengawasan.
"Kami tidak pernah mendapatkan informasi sebelumnya, tidak pernah diajak berdiskusi, dan tidak pernah dimintai pertimbangan terkait kenaikan harga Pertamax ini," kata Mufti kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Advertisement
Menurutnya, keputusan yang diambil Pertamina terkesan sembunyi-sembunyi. Oleh karena itu, ia menyayangkan DPR tak dilibatkan dalam keputusan yang sangat krusial itu.
"Padahal berkali-kali kami sudah menyampaikan keberatan terhadap pola pengambilan kebijakan seperti ini. Kenaikan harga BBM, meskipun non-subsidi, tetap berdampak pada masyarakat luas dan seharusnya tidak dilakukan dengan cara yang terkesan sembunyi-sembunyi dan minim komunikasi," kata Mufti.
"Kami sangat menyayangkan jika kebijakan yang menyangkut kepentingan rakyat diambil tanpa melibatkan DPR sebagai representasi rakyat," tambahnya.
Ke depan, ia meminta Pertamina untuk lebih terbuka. Ia mengingatkan pola komunikasi buruk yang sama terulang kembali.
"Karena itu, kami meminta pemerintah dan Pertamina lebih terbuka, lebih menghargai fungsi pengawasan DPR dan tidak mengulangi pola komunikasi yang selama ini menimbulkan kekecewaan publik," ujarnya.
Harga Pertamax Naik
Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga menaikkan harga jual BBM nonsubsidi untuk produk Pertamax dan Pertamax Green. Mulai Rabu 10 Juni, harga Pertamax (RON 92) naik menjadi Rp 16.250/liter, dan Pertamax Green 95 (RON 95) naik menjadi Rp 17.000/liter.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa penyesuaian harga BBM non subsidi mengikuti regulasi yang berlaku dan merupakan bagian dari implementasi tata kelola energi yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan bisnis, kualitas layanan, dan kepastian pasokan energi bagi masyarakat.
"Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah," ujar Roberth dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2026).