Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan replik atau tanggapan atas pleidoi (pembelaan) yang disampaikan terdakwa Nadiem Makarim. Nadiem menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Pada salah satu poin repliknya, jaksa menyinggung soal kejahatan white collar crime.
Advertisement
"White collar crime merupakan kejahatan yang dilakukan seseorang dengan tingkat sosial tinggi dan terhormat dalam pekerjaannya. Kejahatan ini tidak hanya korupsi, tetapi ada juga kejahatan lainnya seperti kejahatan jabatan, kejahatan ekonomi, hingga kejahatan korporasi," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Selasa (9/6/2026). Nadiem yang duduk di kursi terdakwa menyimak dengan seksama setiap paparan jaksa.
Jaksa melanjutkan, meski sama-sama korupsi, saat ini modus kejahatan white collar crime yang primitif mulai ditinggalkan.
"Dan naik kasta menjadi kejahatan invisible," ujarnya.
Seluk Beluk Kejahatan White Collar Crime
Menurut jaksa, ada tiga strategi yang dilakukan para pelaku kejahatan white collar crime. Pertama, fraud. Modusnya, menyiasati peraturan, laporan keuangan, dan laporan pajak sehingga seolah-olah di mata umum tindakannya legal. Kedua, layering. Pada kasus ini, koruptor tidak langsung memperkaya diri sendiri. Namun, modus yang dipakai menguntungkan orang lain sehingga seakan-akan si koruptor bersih.
"Lalu dia baru menikmatinya beberapa waktu kemudian lewat serangkaian layering yang rumit dan lintas negara," ujarnya.
Strategi berikutnya lewat image. Pada fase ini, pelaku white collar crime berusaha mencitrakan dirinya sebagai orang baik dengan memanfaatkan media massa.
"Bahkan seiring perkembangan zaman, media sosial juga dipakai seefektif mungkin karena langsung masuk ke gadget orang per orang," ujarnya.
Tak hanya itu, pelaku white collar crime juga sering terlibat aktif di organisasi kemasyarakatan atau politik sehingga terkatrol citranya sebagai orang bermoral.
"Bahkan kalau perlu membeli suara untuk menjadi pejabat publik semata-mata demi mendapat citra baik di masyarakat. Bahkan tidak sampai di situ, tanda jasa atau award bila dibutuhkan akan diborong untuk membuat citra positif di masyarakat," ujarnya.
Dari ketiga strategi itu, sambung jaksa, ketika pelaku kejahatan ditangkap, maka seolah-olah yang terjadi pada dirinya merupakan bagian dari kriminalisasi.
"Jika ketiganya dilakukan dengan efektif, maka ketika pelaku white collar crime ditangkap, dia tetap dianggap sebagai orang yang dikriminalisasi oleh negara," tutup jaksa.