Lagi, Kubu Andrie Yunus Kirim Surat ke Pengadilan Militer Minta Sidang Disetop

KontraS menilai persidangan yang digelar pengadilan militer tidak memberikan ruang keadilan bagi korban.

oleh Lia HarahapDiterbitkan 08 Juni 2026, 15:18 WIB
TAUD dan Kontras kirim surat permohonan penghentian perkara penyiraman Andrie Yunus ke PN Militer (Foto: Nur Habibie/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebagai kuasa hukum, Andrie Yunus, mengirimkan surat permohonan penghentian perkara penyiraman air keras Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Permohonan tersebut untuk kedua kalinya dilayangkan.

Kali ini, permohonan penghentian perkara kembali dilakukan menyusul putusan praperadilan Nomor 62 dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya mengatakan, putusan praperadilan lalu menjadi dasar kuat bahwa kasus Andrie Yunus harus diselesaikan melalui peradilan umum bukan peradilan militer.

"Hari ini kami menyerahkan surat permohonan penghentian perkara dengan alasan atau dengan argumentasi bahwa semenjak adanya putusan praperadilan nomor 62 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal penyiraman air keras pada Andrie Yunus," kata Dimas kepada wartawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6).

Dimas menjelaskan, putusan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan saat praperadilan secara jelas memerintahkan kepolisian untuk melanjutkan proses hukum kasus penyiraman air keras tersebut. Oleh karena itu, mekanisme yang berjalan saat ini dinilai cacat prosedur.

"Kami kemudian mendalilkan bahwa prosedur penyelesaiannya dalam peradilan umum itu menjadi salah satu argumentasi yang paling kuat. Dan hasil dari prapradilan itu kemudian menguatkan argumentasi itu," katanya.

Alasan lainnya, KontraS menilai persidangan yang digelar pengadilan militer tidak memberikan ruang keadilan bagi korban. Salah satu buktinya menutup mata terhadap fakta-fakta krusial.

"Tim hukum dari Andrie Yunus selalu mengatakan bahwa proses peradilan militer atau proses yang terjadi dalam peradilan militer tidak mencerminkan keadilan, tidak mencerminkan satu pun keberpihakan kepada korban dalam hal ini," tegasnya.

 

3 Kejanggalan di Sidang Andrie Yunus

Dimas kemudian memaparkan tiga kejanggalan selama sidang Andrie Yunus digelar. Pertama, terkait pembiaran belasan terduga pelaku lain yang keterlibatannya tidak pernah didalami oleh majelis hakim. Kedua, keengganan pengadilan untuk membongkar aktor intelektual di balik serangan ini. Ketiga soal pemanggilan pejabat tinggi militer. Padahal, konfirmasi dari pimpinan lembaga intelijen TNI dinilai sangat penting untuk membuat terang benderang kasus ini.

"Kami juga menanyakan dalam setiap kesempatan dalam konteks penyerahan jabatan Kabais yang tanggal 25 Maret 2026 menyerahkan jabatannya, kenapa tidak pernah ada upaya-upaya untuk meminta klarifikasi, meminta keterangan dari Kabais maupun sejumlah pejabat tinggi yang ada dalam lingkungan badan intelijen TNI untuk diperiksa juga di pengadilan," ucapnya.

Serangkaian hal janggal itu membuat kubu Andrie Yunus semakin hilang kepercayaan pada proses peradilan yang berjalan. Sikap pasif pengadilan militer, katanya, semakin mempertegas adanya impunitas bagi pihak-pihak tertentu.

 

Putusan Praperadilan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus dan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus dugaan penganiayaan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Hakim Tunggal Suparna di pengadilan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Dalam putusannya, hakim menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo.

Hakim Tunggal Suparna juga memerintahkan termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.

Hakim juga biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Hakim Tunggal Suparna.

Reporter: Nur Habibie/merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya