Liputan6.com, Jakarta - Seorang remaja berinisial HNW (16) tewas dalam insiden tawuran di kawasan Underpass Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polisi telah menangkap tiga dari empat pelaku yang diduga terlibat dalam aksi brutal tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/6) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Mekarsari Tengah, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan.
Advertisement
Wakapolsek Tambun Selatan AKP Kukuh Setio Utomo mengatakan para pelaku yang telah diamankan berinisial NU (16), F (16), dan A (19). Sementara satu pelaku lainnya berinisial B masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kukuh menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku A mengajak kelompoknya berkumpul di sekitar Underpass Tambun untuk melakukan tawuran.
"Ajakan tersebut disetujui oleh pelaku berinisial NU dan F yang kemudian mempersenjatai diri dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit," ujar Kukuh.
Saat kelompok lawan melintas, para pelaku langsung melakukan pengejaran. Korban HNW (16), pelajar kelas IX SMP, menjadi sasaran hingga terjatuh akibat sabetan celurit.
Berdasarkan hasil penyelidikan, masing-masing pelaku memiliki peran dalam penganiayaan tersebut. NU menyabet kepala korban, disusul B (DPO) yang menyerang bagian badan.
Selanjutnya A menyeret korban ke pinggir jalan dan kembali melakukan penyerangan di bagian kepala, sementara F menyerang bagian paha korban. Korban sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Tk. I oleh petugas, namun dinyatakan meninggal dunia.
"Pelaku NU dan F kami amankan di sekolahnya, di wilayah Bekasi Timur, sedangkan pelaku A diringkus di kediamannya, di wilayah Tambun Selatan. Kami juga menyita tiga bilah senjata tajam jenis celurit dari tangan masing-masing tersangka sebagai barang bukti," ungkap Kukuh.
Hingga kini, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami insiden tawuran maut tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Imbauan untuk Orang Tua
Pihak kepolisian mengimbau kepada para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka, khususnya yang masih di bawah umur, agar terhindar dari tindak kenakalan remaja dan kekerasan jalanan yang merugikan masa depan.
Sebelumnya, beredar sebuah video viral di media sosial Instagram melalui akun @beritaviralindo88 yang memperlihatkan peristiwa tawuran di Kabupaten Bekasi pada Jumat (5/6) dini hari.
Akun tersebut menuliskan tawuran berdarah antarkelompok remaja itu pecah di kawasan Underpass Tambun, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (5/6) dini hari.
"Bentrok yang melibatkan senjata tajam itu berakhir tragis. Seorang remaja dilaporkan tewas di lokasi kejadian usai mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam," tulis akun tersebut.