Miris Kasus Pelecehan Anak di Bekasi, Terbongkar Usai Pengakuan Korban

Peristiwa itu terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 06 Juni 2026, 17:04 WIB
Ilustrasi korban pelecehan seksual pada anak. Sumber: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial N (46) harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak di bawah umur di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Metro Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026 di Kampung Bojong Koneng, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Peristiwa itu terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya mengenai perbuatan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh pelaku.

“Korban pun mengaku mendapat perbuatan tidak senonoh,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni, Selasa (2/6/2026).

Mendapat pengakuan tersebut, pihak keluarga segera melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi pada 2 Juni 2026.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban serta sejumlah saksi. Polisi juga melakukan pemeriksaan medis terhadap korban melalui visum.

Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan indikasi yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Dari hasil penyidikan awal ditemukan adanya indikasi yang menguatkan peristiwa tersebut sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar dia.

 

Pelaku Diproses Hukum

N yang merupakan warga Cikarang Barat kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Polisi menangkap tersangka pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Setelah diperiksa, tersangka langsung kami tahan sesuai prosedur,” ujar Sumarni.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi. Sementara itu, proses pemberkasan perkara masih terus berjalan.

"Polres Metro Bekasi telah menangani dan menuntaskan proses penyidikan serta melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi," ujar dia.

"Saat ini perkara tersebut telah dilanjutkan ke tahap pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," dia menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya