DPO Anak Punk yang Tusuk Pedagang di Lampung Akhirnya Ditangkap

Saat kejadian, korban didatangi oleh tiga pria tidak dikenal dan terlibat cekcok.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 06 Juni 2026, 16:47 WIB
Polisi meringkus buronan anak punk bernama Dias Dwi Saputra (26) yang mengeroyok seorang pedagang di Kota Metro, Lampung. (Liputan6.com/Istimewa).

 

Liputan6.com, Jakarta - Setelah lima bulan menjadi buronan, seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan penusukan terhadap seorang pedagang di Kota Metro, Lampung, akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Pelaku bernama Dias Dwi Saputra (26), warga Metro Pusat, diringkus Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro pada Kamis (4/6/2026) setelah keberadaannya terdeteksi di wilayah Metro Pusat.

Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo, mengatakan tersangka telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sekitar lima bulan sejak peristiwa tersebut terjadi pada Januari 2026.

"Pelaku ini anak punk dan saat kejadian dalam kondisi mabuk. Dia sudah sekitar lima bulan buron dan baru berhasil kami amankan kemarin," kata Rizky, Sabtu (6/6/2026).

Rizky menjelaskan, aksi pengeroyokan itu terjadi pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Metro Pusat.

Saat kejadian, korban bernama Crisa Budiansyah sedang berada di dekat gerobak dagangannya. Tiba-tiba, korban didatangi oleh tiga pria yang tidak dikenal.

"Korban sedang berjualan lalu didatangi para pelaku yang tiba-tiba langsung menyerang," ujarnya.

 

2 Pelaku Masih Buron

Polisi meringkus buronan anak punk bernama Dias Dwi Saputra (26) yang mengeroyok seorang pedagang di Kota Metro, Lampung. (Liputan6.com/Istimewa).

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga pelaku sempat terlibat cekcok dengan korban. Tak lama kemudian, dua pelaku memegangi kedua tangan korban sambil memukul tubuhnya secara bersama-sama.

"Aksi brutal itu berlanjut ketika salah satu pelaku mengeluarkan pisau dan menusukkannya ke arah tubuh korban hingga menyebabkan luka di bagian perut dan tangan kanan," bebernya.

Tak berhenti sampai di situ, korban juga dipukul menggunakan alat musik gendang kecil sebanyak tiga kali di bagian kepala. Saat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari, korban kembali dilempar helm oleh para pelaku.

"Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk dan sejumlah luka lecet sehingga harus menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani Metro," katanya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan Dias dan menangkapnya tanpa perlawanan. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Metro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan.

Meski satu pelaku telah ditangkap, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi.

"Dua pelaku lainnya saat ini masih DPO dan terus kami lakukan pengejaran," tegas Rizky.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya