KPK Ungkap Tren Baru Koruptor: Usia Makin Muda, Sembunyikan Aset di Kripto

Kini, hasil korupsi mulai beralih ke instrumen digital.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 06 Juni 2026, 13:02 WIB
Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto

Liputan6.com, Jakarta - Koruptor kini tak lagi hanya menyimpan hasil kejahatannya dalam bentuk rumah mewah, tanah, atau kendaraan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tren baru, yakni penggunaan aset digital dan kripto untuk menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi.

Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, perubahan pola tersebut sejalan dengan semakin mudanya usia pelaku korupsi yang ditangani lembaga antirasuah. Menurut dia, perbedaan generasi turut memengaruhi cara pelaku menyimpan dan menyamarkan aset hasil kejahatan.

"Usia para pelaku pidana korupsi di Indonesia, khususnya yang ditangani KPK, makin ke sini makin muda, tadinya di atas 60-70 bahkan ada di atas 75, ini ada yang di bawah 35 tahun efeknya apa? Efeknya cara mereka berpikir menyembunyikan hasil tindak pidananya itu akan berbeda," kata Mungki kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Sabtu (6/6/2026).

Menurut dia, jika sebelumnya pelaku korupsi cenderung menyimpan kekayaan dalam bentuk aset konvensional seperti tanah, bangunan, apartemen, mobil, hingga saham, kini mulai beralih ke instrumen digital.

"Kalau dulu konvensional tanah bangunan apartemen, mobil, paling hebat saham, tapi sekarang itu kripto dan aset digital," imbuh dia.

Cara Telusuri Aset Korupsi Berubah

Mungki menjelaskan, perubahan tren tersebut turut berdampak pada pola penelusuran dan penyitaan aset oleh KPK. Penyidik kini harus beradaptasi dengan jenis aset baru yang memiliki karakteristik berbeda dibanding aset fisik.

Menurut dia, tren penyitaan aset digital terus meningkat seiring berkembangnya modus penyembunyian hasil korupsi. Karena itu, mekanisme penyitaan hingga eksekusi aset juga memerlukan pendekatan yang berbeda.

"Jadi memang penyitaan itu kelihatan sekali, makin ke sini makin banyak aset digital jadi KPK juga sudah melakukan penyitaan terhadap aset digital dan nanti pola eksekusinya juga berbeda," tandas Mungki.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya