Liputan6.com, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memulai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah.
Salah satu pasal krusial yang langsung memicu sorotan tajam adalah ketentuan mengenai pemberhentian anggota Polri yang tidak dapat menjalankan tugas selama 12 bulan akibat sakit.
Advertisement
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menilai aturan tersebut sangat berpotensi menimbulkan ketidakadilan, khususnya bagi para personel yang mengalami gangguan kesehatan atau kecelakaan fatal justru saat sedang menjalankan tugas negara di lapangan.
"Hari ini kita baru memulai rapat Panja pembahasan Rancangan Undang-Undang Kepolisian. Dari daftar inventarisasi masalah yang disampaikan pemerintah, ada beberapa poin yang memang menjadi fokus utama pembahasan, termasuk terkait pemberhentian anggota kepolisian," ujar Sudding saat ditemui di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Politisi dari Fraksi PAN ini menjelaskan, draf regulasi tersebut harus direvisi agar bisa membedakan secara tegas antara anggota yang bolos tanpa alasan jelas, dengan anggota yang tidak mampu bertugas karena menyandang disabilitas akibat risiko kedinasan.
“Poin yang krusial itu ketika yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas selama satu tahun karena alasan sakit. Persoalannya, banyak anggota kepolisian kita dalam melaksanakan tugas operasi mengalami luka, terkena peluru, atau mengalami disabilitas sehingga tidak bisa menjalankan tugas seperti biasa,” papar Sudding.
Anggota yang Terluka Layak Dapat Penghargaan
Sudding menegaskan, personel yang lumpuh atau cedera akibat baku tembak maupun tugas operasi sama sekali tidak bisa disamakan dengan pelanggaran disiplin. Panja DPR dipastikan akan merombak formulasi pasal tersebut agar hak-hak anggota yang telah berkorban demi negara tetap terlindungi.
“Ketika dia melaksanakan tugas negara lalu mengalami disabilitas atau gangguan kesehatan akibat tugas tersebut, tentu tidak serta-merta harus diberhentikan. Ini yang menjadi perhatian serius kami dalam pembahasan,” tegas legislator asal Dapil Sulawesi Tengah tersebut.
Menurutnya, negara justru berutang budi dan wajib memberikan penghargaan tertinggi, bukan malah mencopot status keanggotaan mereka di korps bhayangkara.
“Seharusnya yang bersangkutan mendapatkan penghargaan karena melaksanakan tugas-tugas kenegaraan. Bukan kemudian justru kehilangan haknya karena kondisi yang terjadi saat menjalankan tugas tersebut,” cetusnya.
Target Ketuk Palu di Masa Sidang Ini
Selain urusan pemecatan anggota, Panja RUU Polri secara paralel juga mulai membedah sejumlah poin struktural lainnya, seperti penataan ulang tugas dan kewenangan operasional Polri serta penyesuaian batas usia pensiun anggota. Pembahasan kemudian berlanjut pada penguatan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penegakan hukum hingga regulasi terkait penugasan personel Polri di luar institusi kepolisian.
Meski banyak pasal yang harus ditinjau, Sudding menilai mayoritas materi DIM yang disodorkan oleh pemerintah tidak mengalami pergeseran yang terlalu ekstrem dari undang-undang yang lama. Oleh karena itu, ia optimistis RUU Polri ini bisa segera disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat.
"Kalau melihat DIM yang disampaikan pemerintah, tidak banyak hal yang berubah. Hanya ada beberapa poin substansi dan substansi baru yang perlu didalami. Mudah-mudahan dalam masa sidang ini sudah bisa kita paripurnakan dan sahkan," pungkas Sudding.