Draf RUU Polri: Polisi Aktif Bisa Menjabat di 15 Kementerian dan Lembaga

Dalam aturan tersebut, anggota Polri tidak diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian untuk menempati posisi tersebut.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 05 Juni 2026, 13:39 WIB
Ilustrasi polisi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Polri yang tengah dibahas DPR mengatur polisi aktif dapat menduduki jabatan di 15 kementerian dan lembaga tertentu. Dalam aturan tersebut, anggota Polri tidak diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian untuk menempati posisi tersebut.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 28 draf RUU Polri yang diunggah di laman DPR. Dalam pasal itu disebutkan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, sebagaimana dikutip pada Jumat (5/6/2026).

Ketentuan tersebut dikecualikan bagi anggota Polri yang menduduki jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang kepolisian. Pengecualian itu diatur dalam Pasal 28 ayat (4).

"Ketentuan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan yang memiliki sangkut paut dengan fungsi, tugas, dan wewenang Kepolisian."

Sementara itu, pada Pasal 28 ayat (5) merinci kementerian dan lembaga yang dapat ditempati anggota Polri aktif.

 

OJK hingga PPATK

Adapun 15 kementerian dan lembaga yang disebut dalam draf tersebut, yakni kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang koordinator politik dan keamanan, energi dan sumber daya mineral, hukum, imigrasi dan pemasyarakatan, kehutanan, kelautan dan perikanan, perhubungan, pelindungan pekerja migran Indonesia, serta agraria dan tata ruang/pertanahan nasional.

Lembaga yang menangani ketahanan nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Meski demikian, usulan mengenai jabatan dapat ditempati anggota Polri aktif tersebut belum dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara DPR dan pemerintah. Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri baru akan digelar pada pekan depan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya