Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Silmy Karim telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi bersama 7 orang lainnya termasuk eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam dan Kakanwil Dirjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.
Advertisement
Pantauan merdeka.com pada Jumat (5/6), rumah Silmy Karim yang berada di Jalan Brawijaya III, nomer 5 ini terlihat tidak dibentangi 'KPK line' pada bagian depan rumahnya.
Suasana d rumah Silmy Karim juga terlihat sepi. Tidak terlihat adanya aktivitas. Tidak terlihat adanya petugas keamanan yang menjaga rumah.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemasangan garis penyegelan atau KPK line dilakukan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan proses penanganan perkara.
"Jadi dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup, KPK melakukan pemasangan KPK line atau penyegelan di beberapa titik lokasi untuk kemudian nanti kebutuhan penggeledahan pada saat di tahap penyidikan," kata Budi kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Meski demikian, KPK belum membeberkan bagian atau ruangan mana saja yang disegel di rumah Silmy. Budi mengatakan informasi lebih rinci akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan OTT selesai.
"Untuk detail ruangannya yang disegel nanti kami akan update karena memang baru dilakukan tadi malam dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan," tutupnya.
Reporter: Nur Habibie/merdeka.com