Liputan6.com, Jakarta - Empat prajurit TNI penyiram air keras ke Andrie Yunus menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi setelah mendengar tuntutan jaksa di persidangan sebelumnya. Keempatnya sama-sama dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam pleidoi tersebut dijelaskan bahwa perbuatan empat prajurit TNI terhadap Andrie Yunus bukan demi keuntungan pribadi atau motif kriminal. Pleidoi dibacakan kuasa hukum empat terdakwa, Andi Asfar Baharuddin.
Advertisement
Andi berdalih, tindakan para terdakwa dipengaruhi luapan emosi usai menyaksikan berbagai tayangan media dan konten yang mereka anggap menyerang kehormatan institusi TNI. Sehingga yang terjadi hari itu, bukan operasi resmi intelijen profesional maupun kejahatan yang dirancang sistematis.
"Melainkan peristiwa spontan yang berkembang akibat ledakan emosi, tekanan psikologis, rasa tersinggung, dan impulsivitas situasional sebagaimana diterangkan para ahli di persidangan," kata Andi saat membacakan pleidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Bukan Residivis
Penasihat hukum menambahkan, para terdakwa juga bukan residivis yang menjadikan kejahatan sebagai jalan hidup. Dia sangat yakin apa yang dilakukan kliennya tidak dilandasi motif kriminal yang direncanakan.
"Lebih dipengaruhi luapan emosi sesaat, rasa tersinggung, dan tekanan psikologis setelah menyaksikan berbagai tayangan media, rekaman aksi, podcast, serta konten yang menurut persepsi para terdakwa menyerang kehormatan institusi TNI," sambungnya.
Minta Hakim Vonis Ringan
Hakim diminta mempertimbangkan isi pleidoi para terdakwa untuk kemudian memberikan vonis ringan. Apalagi, penasihat hukum telah menjelaskan detail rekam jejak empat prajurit tersebut selama berdinas di TNI. Mereka juga pernah dipercaya negara mengikuti misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Lebanon dan Republik Demokratik Kongo.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa seringan-ringannya yang dipandang adil, arif dan proporsional menurut hukum," pungkasnya.
Reporter: Nur Habibie/merdeka.com