Silmy Karim jadi Tersangka di KPK, Menteri Imipas Buka Suara

Silmy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 04 Juni 2026, 13:18 WIB
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto buka suara terkait penetapan wakilnya, Silmy Karim, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Silmy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Agus menegaskan komitmennya menghormati proses hukum. Dia juga mendukung seluruh proses penanganan perkara dan berkomitmen untuk kooperatif. Termasuk membuka akses data, dokumen, serta keterangan yang diperlukan penyidik.

“Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel,” ujar Agus, Kamis (4/6/2026).

Agus menambahkan, saat ini Silmy Karim telah dinonaktifkan dari jabatannya. Kebijakan ini sebagai langkah untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, serta menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik.

“Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.

Dia menegaskan, hal-hal yang menyangkut substansi perkara dan status hukum pihak terkait sepenuhnya merupakan kewenangan KPK. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan hanya dapat mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan

KPK menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pada Kamis pagi. Selain Silmy, tujuh orang lainnya, termasuk mantan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam dan Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan delapan tersangka tersebut ditetapkan dari 18 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. Sementara 10 orang lainnya berstatus saksi dan telah dipulangkan.

"KPK juga telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Budi di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.

"Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia, ya," kata Budi.

Proses yang dimaksud mencakup pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA yang ingin menetap di Indonesia.

Para tersangka tersangka ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 tentang gratifikasi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya