Wamen Imigrasi Silmy Karim dalam Bidikan KPK

KPK mendalami dugaan keterlibatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dalam perkara pengurusan izin tinggal warga negara asing

oleh Yacob BillioctaDiterbitkan 04 Juni 2026, 07:06 WIB
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim (tengah) saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dalam perkara pengurusan izin tinggal warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

KPK awalnya mencari keberadaan Silmy. Bahkan secara terbuka meminta pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia periode Januari 2023 hingga Oktober 2024, untuk menyerahkan diri.

"Sehingga bisa membantu proses penanganan perkara ini," kata uru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Dikutip dari Antara.

Menjelang tengah malam, Silmy akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK. Silmy tiba sekira pukul 22.33 WIB. Saat ditanya alasan baru memenuhi panggilan KPK, dia mengaku terlebih dahulu menyelesaikan sejumlah agenda.

“Ya gini saja, menyelesaikan agenda,” ujar Silmy.

Silmy tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai agenda yang dimaksud. Dia memilih irit bicara dan tidak menjawab pertanyaan para jurnalis.

Dalam perkara ini, KPK melakukan OTT di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut diketahui merupakan yang ke-11 selama tahun 2026.

Dalam operasi yang dilakukan sejak Selasa (2/6/2026) malam tersebut, KPK mengamankan belasan orang, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

KPK menyita barang bukti berupa puluhan kendaraan, uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, hingga logam mulia.

Pada Rabu petang, KPK mengumumkan pencarian terhadap Silmy terkait rangkaian operasi tersebut.

Pada Rabu malam, KPK mengumumkan untuk sementara sudah menangkap sebanyak 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.

Beberapa dari 17 orang tersebut adalah Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, hingga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam.

 

Sempat Balas Pesan Soal OTT

Sebelumnya, Silmy sempat merespons pesan jurnalis sebelum KPK mengumumkan pencarian terhadap dirinya.

"Selamat sore. Baiknya Pak Menteri yang jawab ya," ujar Silmy saat dihubungi.

Pernyataan itu disampaikan ketika Silmy dimintai tanggapan mengenai OTT KPK yang menjerat sejumlah ASN di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

 

Barang Bukti Perkara

KPK menyita 33 kendaraan dalam perkara ini. Kendaraan tersebut terdiri dari mobil, sepeda motor dan sepeda.

"Tujuh mobil, 15 motor, dan 11 sepeda," ujar Budi.

KPK belum mengungkap lebih rinci siapa saja pemilik kendaraan-kendaraan tersebut karena masih dalam proses pemeriksaan.

Selanjutnya KPK juga menyita ratusan gram logam mulia berupa emas.

"Tim mengamankan logam mulia dalam bentuk emas. Ada sekitar ratusan gram,” pungkas Budi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya