Liputan6.com, Jakarta - Pembunuhan terhadap Muhammad Ilham Pradipta tak hanya merenggut nyawanya, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi istri dan dua anak yang ditinggalkannya. Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyebut kejahatan yang dilakukan tiga prajurit TNI itu didorong motif memperoleh uang secara instan tanpa mempedulikan nyawa korban.
Pertimbangan tersebut dibacakan majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis kepada para terdakwa dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/6/2026).
Advertisement
Menurut hakim, para terdakwa nekat melakukan perbuatan tersebut semata-mata untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan cara cepat tanpa mengindahkan keselamatan korban.
"Bahwa sifat dan motivasi dari perbuatan para terdakwa melakukan perbuatannya hanya semata-mata untuk memperoleh uang yang banyak dan secara instan tanpa memperdulikan lagi keselamatan nyawa orang lain dengan mengabaikan ketentuan Hukum yang berlaku baginya,” kata hakim dalam persidangan.
Majelis hakim juga menilai penculikan dan pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama merupakan upaya para terdakwa untuk menghindari pertanggungjawaban hukum atas tindakan mereka.
Perbuatan tersebut dilakukan agar kejahatan yang mereka lakukan tidak diketahui aparat penegak hukum. Menurut hakim, tindakan itu mencerminkan sikap arogan dan hanya menuruti hawa nafsu.
"Hal ini menunjukkan sikap arogansi dan mengikuti keinginan hawa nafsu semata,” ujar hakim.
Tak Peduli Nasib Korban
Selain itu, majelis hakim menilai para terdakwa bersikap egois karena tidak mempedulikan nasib korban maupun keluarganya. Perbuatan tersebut juga dinilai mencederai nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang prajurit.
Hakim bahkan menyebut tindakan para terdakwa mencerminkan perilaku oknum prajurit yang jauh dari sifat kesatria.
Akibat perbuatan tersebut, Muhammad Ilham Pradipta kehilangan nyawanya. Korban meninggalkan seorang istri dan dua anak yang masih kecil serta membutuhkan kasih sayang dan nafkah dari sang ayah.
"Sehingga menimbulkan penderitaan dan trauma yang berkepanjangan bagi keluarga korban yang di tinggalkan," ujar hakim.
Majelis hakim juga menyoroti dampak yang lebih luas dari kasus tersebut.
"Perbuatan para terdakwa dapat menurunkan citra dan wibawa institusi TNI di mata masyarakat khususnya TNI AD, merusak hubungan baik antara TNI dan rakyat yang dapat mengganggu pembinaan teritorial TNI dalam mempersiapkan potensi pertahanan negara," ujarnya.
Dalam perkara ini, hukuman paling berat dijatuhkan kepada Serka Mochamad Nasir (MN). Prajurit TNI AD tersebut divonis 13 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer setelah terbukti terlibat dalam pembunuhan korban.
"Menyatakan Serka Mochamad Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama,” kata hakim saat membacakan amar putusan.
Vonis Terdakwa
Majelis hakim menilai perbuatan Serka Mochamad Nasir memenuhi unsur Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Selain dijatuhi hukuman penjara dan pemecatan dari TNI AD, Serka Mochamad Nasir juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 750 juta.
Apabila restitusi tersebut tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasil pelelangan tidak mencukupi, Serka Mochamad Nasir harus menjalani pidana kurungan tambahan selama tujuh bulan.
Sementara itu, terdakwa Kopda Feri Herianto (FH) divonis tujuh tahun penjara dan dipecat dari dinas militer TNI AD. Adapun terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru (FY), dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Hakim menyatakan Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan kematian dan dilakukan secara bersama-sama.
Perbuatan keduanya dinilai memenuhi unsur Pasal 333 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Selain hukuman penjara dan pemecatan, Kopda Feri Herianto juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp500 juta.
Apabila restitusi tersebut tidak dibayarkan, aset milik terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika nilai aset tidak mencukupi, FH harus menjalani pidana kurungan tambahan selama lima bulan.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Oditur Militer juga mengambil sikap serupa.