Liputan6.com, Jakarta - Tiga prajurit TNI pembunuh kepala cabang bank, Muhammad Ilham Pradipta, dijatuhkan vonis berbeda oleh hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Serka Mochamad Nasir dihukum 13 tahun penjara, Kopda Feri Hariyanto 7 tahun dan Serka Frengki Yaru 1 tahun.
“Menyatakan Serka Mochamad Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama,” kata hakim saat membacakan amar putusan dalam sidang Rabu (3/6/2026).
Advertisement
Selain dihukum penjara, ketiganya juga dipecat dari satuannya dan diwajibkan membayar restitusi pada keluarga korban. Restitusi adalah ganti rugi yang dibayarkan oleh pelaku tindak pidana kepada korban atau ahli waris korban atas kerugian yang timbul akibat kejahatan tersebut.
Dalam putusannya, hakim mewajibkan Serka Mochamad Nasir (MN) membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 750 juta. Jika restitusi tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Bila hasilnya masih tidak mencukupi, Serka Muhammad Nasri harus menjalani pidana kurungan tambahan selama tujuh bulan.
Kopda Feri Hariyanto juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 500 juta. Apabila restitusi tersebut tidak dibayarkan, aset milik terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika nilai aset tidak mencukupi, FH harus menjalani pidana kurungan tambahan selama lima bulan. Sementara Serka Frengki Yaru tidak dikenakan kewajiban restitusi.
Pasal Jerat Para Tersangka
Sebelumnya, majelis hakim menilai perbuatan Serka Mochamad Nasir memenuhi unsur Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sementara Kopda Feri Hariyanto (FH) dan Serka Frengki Yaru (FY) dinilai memenuhi unsur Pasal 333 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Oditur Militer juga mengambil sikap serupa.