Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dasco menilai, putusan MK tersebut merupakan langkah yang baik dan berpihak pada perempuan.

oleh DelviraDiterbitkan 26 Mei 2026, 15:15 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco berbicara mengenai RUU Mahkamah Konstitusi (MK). (Liputan6.com/ Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya akan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif. Dia memastikan ketentuan tersebut akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.

“Keputusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi saya pikir nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga menegaskan partainya mendukung putusan MK tersebut.

“Kita mendukung adanya syarat itu, tentunya nanti dengan, diatur dengan jelas bagaimana ketika kemudian tidak memenuhi 30 persennya itu gugurnya bagaimana gitu,” kata dia.

Menurut Dasco, putusan MK tersebut merupakan langkah yang baik dan berpihak pada perempuan.

“Kami anggap itu adalah sebuah keputusan yang memang memihak perempuan yang memang dalam syarat-syarat 30 persen ini. Masa kini kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut,” pungkasnya.

 

Hasil Putusan MK

Personel Brimob berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (25/6/2019). Jelang sidang pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (27/6), sekitar 47.000 personel keamanan gabungan akan disiagakan di Ibu Kota DKI Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif pada UU Pemilu. Dalam putusannya, MK mewajibkan syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan sebagai calon legislatif (caleg).

Gugatan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

Pasal yang diubah MK adalah Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang keterwakilan perempuan dalam pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Bunyi Pasal 245 sebelumnya:

“Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).”

Setelah putusan MK, bunyi pasal tersebut menjadi:

“Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.”

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya