Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) memangkas hukuman terdakwa kasus kematian anggota Paminal Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi, Ipda I Gde Aris Chandra Widianto dari delapan tahun menjadi tiga tahun penjara. Putusan tersebut sekaligus membatalkan vonis pengadilan tingkat pertama dan mengubah kualifikasi perkara yang menjerat terdakwa.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo membenarkan adanya putusan banding tersebut sesuai amar perkara nomor 149/PID/2026/PT MTR yang telah ditayangkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram. Dia mengatakan amar putusan sudah tercantum secara resmi dalam sistem tersebut.
Advertisement
"Iya, betul. Amar lengkapnya sudah kami tayangkan dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Mataram," katanya, Selasa (26/5/2026).
Dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Mataram, majelis hakim banding yang diketuai Siti Hamidah menyatakan menerima permintaan banding dari penuntut umum dengan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama nomor 665/Pid.B/2025/PN Mtr.
"Jadi, dengan dibatalkannya putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim banding mengadili sendiri dengan menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan kesatu primer," ujarnya.
Dakwaan kesatu primer tersebut berkaitan dengan Pasal 354 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur perihal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Terbukti Aniaya Brigadir Nurhadi
Oleh karena membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primer, majelis hakim banding menyatakan terdakwa Gde Aris Chandra terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti (Obstruction of Justice).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto dengan pidana penjara selama tiga tahun," bunyi poin lanjutan dari amar putusan banding milik terdakwa Gde Aris Chandra. Dilansir Antara.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran restitusi kepada saksi Elma Agustina selaku istri atau ahli waris almarhum Brigadir Nurhadi.
Berdasarkan penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor: R.6128/5.2.HSKR/ LPSK/10/2025, terdakwa dibebankan membayar restitusi sebesar Rp 385 juta dari total Rp 771,5 juta dengan subsider dua tahun kurungan pengganti.