Tampil Berbatik Kuning, Immanuel Ebenezer Bacakan Pleidoi Hari Ini

Immanuel Ebenezer menjalani sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 25 Mei 2026, 12:32 WIB
Terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Liputan6.com/Radityo Priyasmoro).

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menjalani sidang pleidoi dalam kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam kasus ini, Noel sudah dituntut oleh Jaksa KPK hukuman selama 5 tahun penjara.

Pantauan di lokasi, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/5/2026), Noel masuk ke ruang sidang mengenakan batik dan duduk di kursi pesakitan.

Sidang pledoi pun langsung dimulai sekira pukul 11.00 WIB dan pembacaan nota pembelaan diawali dari tim pengacaranya.

Sebagai informasi, selain dituntut 5 tahun penjara, Noel juga dihukum denda sejumlah Rp 250 juta rupiah, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Menurut jaksa KPK, jika tidak sanggup membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita dan jika belum cukup juga hukuman diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

Diketahui, Jaksa KPK juga membebankan uang pengganti kepada Noel sebesar Rp Rp4,435 miliar namun dikurangi uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK sejumlah Rp3 miliar. Sehingga sisa uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sejumlah Rp1,435 miliar. 

Jaksa KPK mewanti jika uang pengganti tidak mampu dibayar saat sudah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan ketika belum mencukupi maka hukuman penjara ditambah 2 tahun.

KPK Ungkap Alasan Pasal Immanuel Ebenezer Bergeser dari Pemerasan ke Suap

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan dituntut lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi terkait pemerasan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Senin, 18 Mei 2026.

Dalam tuntutannya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Noel lebih terbukti melanggar pasal suap dibanding pemerasan.

Perubahan konstruksi pasal yang digunakan jaksa KPK tersebut kemudian menimbulkan tanda tanya dari pihak Noel.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengakui bahwa konstruksi awal perkara memang menggunakan Pasal 12e terkait pemerasan. Namun, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan hingga persidangan, perkara tersebut juga mengarah pada unsur penyuapan.

"Di mana terduga pemberinya di sini adalah PJK3-nya, kemudian diduga penerimanya adalah dari pihak Kemenaker. Tentu karena memang didapatkan fakta adanya meeting of mind-nya, bagaimana ada kepentingan dari pihak PJK3 dan juga dari Kemenaker," kata Budi kepada awak media di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

"Dengan adanya pemberian tersebut maka kemudian sertifikasi K3 itu kemudian menjadi terbit atau dikeluarkan dari Kemenaker. Artinya memang ada dua kepentingan dari PJK3 maupun Kemenaker," sambung dia.

Budi menjelaskan, pasal yang digunakan jaksa sejatinya tidak sepenuhnya bergeser. Menurut dia, pasal suap digunakan sebagai pelapis terhadap sangkaan awal terkait pemerasan.

"Sehingga dari fakta-fakta yang dikumpulkan di penyidikan maupun yang terungkap dalam persidangan, kemudian JPU kemarin membacakan tuntutannya untuk perkara K3 ini konstruksinya kita lapisi. Jadi tidak hanya pasal 12e atau pemerasan, tapi juga kita gunakan eh pasal alternatifnya, suap, dan juga dikumulatifkan dengan pasal 12B besar atau gratifikasi," tutur Budi.

"Jadi kombinasi, antara eh penggunaan pasal alternatif dan juga pasal-pasal kumulatifnya," lanjutnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya