"Protes Terus Ya" KPK Sentil Noel yang Ngaku Tak Pantas Dituntut 5 Tahun

Noel protes, kenapa hukumannya tidak jauh lebih ringan atau hanya selisih setahun dengan pelaku yang melakukan perbuatan yang dinilainya lebih merugikan negara.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 20 Mei 2026, 15:01 WIB
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kementerian Ketenagakerjaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/5/2026) (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo merespons kekesalan dari Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 yang dituntut 5 tahun penjara dalam perkara korupsi pemerasan sertifikasi k3 di lingkungan Ketenagakerjaan.

Noel protes, kenapa hukumannya tidak jauh lebih ringan atau hanya selisih setahun dengan pelaku yang melakukan perbuatan yang dinilainya lebih merugikan negara ketimbang dirinya.

"Ya, protes terus ya. Jadi begini, tentu JPU dalam membuat suatu tuntutan itu sudah dihitung, sudah diukur bagaimana peran masing-masing pihak ya, dalam konstruksi perkara itu. Kemudian seberapa banyak uang yang dinikmati yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi tersebut," kata Budi kepada awak media, Rabu (20/5/2026).

Budi memastikan, tim jaksa tentu juga mempertimbangkan jabatan dari masing-masing terdakwa. Misalnya, sebagai wakil menteri, Noel harusnya punya kuasa untuk men-stop atau menghentikan adanya praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkup kerjanya dan bukan malah sebaliknya.

"Bukan malah kemudian ikut masuk dalam rantai korupsi tersebut. Nah, tentu secara teknis Jaksa Penuntut Umum KPK sudah punya pedomannya ya untuk menghitung berapa tuntutan setiap pihak," Budi menandasi.

 

Denda dan Uang Pengganti

Sebagai informasi, selain dituntut 5 tahun penjara, Noel juga dituntut jaksa denda Rp 1 miliar dan uang pengganti.

"Menuntut menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan, oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah 250 juta rupiah, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata tim Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).

Menurut jaksa KPK, jika tidak sanggup membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita dan jika belum cukup juga hukuman diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari," tegas jaksa KPK.

Berikutnya, Jaksa KPK menuntut uang pengganti kepada Noel sebesar Rp Rp 4,435 miliar namun dikurangi uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK sejumlah Rp 3 miliar.

"Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sejumlah Rp1,435 miliar," jelas jaksa KPK.

Jaksa KPK mewanti jika uang pengganti tidak mampu dibayar saat sudah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan ketika belum mencukupi maka hukuman penjara ditambah dua tahun.

"Saat uang pengganti terdakwa tidak mampu membayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama dua tahun," Jaksa KPK menandasi.

 

Tuntutan

Diketahui, berikut daftar tuntutan jaksa terhadap terdakwa lainnya:

1. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025. Dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 233.018.441 subsider 2 tahun pidana kurungan.

2. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan (2021-Februari 2025). Dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 4.735.170.000 subsider 2 tahun pidana kurungan.

3. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 5.802.058.952 subsider 2 tahun pidana kurungan.

4. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 13.262.341.634 subsider 2 tahun

5. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 42.678.740.086 subsider 2 tahun pidana kurungan

6. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 14.496.315.411 subsider 2 tahun pidana kurungan.

7. Supriadi,Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 19.812.796.902 subsider 2 tahun pidana kurungan.

8. Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 s.d. 2025. Dituntut 6 tahun penjara, denda 250 juta subisder 90 hari pidana kurnungan, dan uang pengganti Rp 60.329.415.416 subsider 2 tahun pidana kurungan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya