Pangkas Potongan Aplikator Ojol Jadi 8 Persen, Kementerian HAM Ungkap Dampak Besar di Baliknya

Kementerian HAM menilai kebijakan penurunan potongan tarif aplikator ojek online menjadi maksimal 8 persen sebagai langkah progresif untuk melindungi hak pekerja digital.

oleh Luqman RimadiDiterbitkan 19 Mei 2026, 22:51 WIB
Ilustrasi aktivitas ojek online tengah menaikan dan menurunkan penumpang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI memberikan respons positif terkait kebijakan penurunan potongan tarif aplikator transportasi online menjadi maksimal 8 persen.

Kebijakan baru ini dinilai sebagai langkah progresif dalam memperkuat perlindungan HAM bagi para pekerja digital di Indonesia.

Melalui aturan ini, pengemudi ojek online (ojol) kini bisa menerima porsi pendapatan yang lebih besar, yakni mencapai 92 persen dari total tarif perjalanan yang berlaku dalam layanan transportasi daring.

Kementerian HAM melihat langkah ini sebagai momentum penting. Pasalnya, transformasi ekonomi digital dinilai harus berjalan selaras dengan prinsip penghormatan dan pemenuhan HAM, terutama bagi kelompok pekerja rentan dalam ekosistem ekonomi platform. Selama ini, para pengemudi ojol kerap dihadapkan pada tantangan pendapatan yang layak, kepastian perlindungan sosial, hingga lemahnya posisi tawar dalam hubungan kemitraan.

Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan Hak Asasi Manusia, Yosef Sampurna Nggarang, menyampaikan bahwa kebijakan tarif 8 persen ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai regulasi ekonomi belaka. Lebih dari itu, aturan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kohesi sosial antara negara, perusahaan platform, dan pekerja digital.

“Penurunan tarif aplikator menjadi 8 persen merupakan langkah penting untuk menghadirkan keadilan dalam ekonomi digital. Dalam perspektif HAM, kebijakan ini berkaitan langsung dengan hak atas penghidupan yang layak, perlindungan pekerja digital, keadilan ekonomi platform, jaminan sosial, serta partisipasi pekerja dalam proses pengambilan kebijakan,” ujar Yosef dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).

Kementerian HAM kembali menekankan bahwa hak atas penghidupan yang layak adalah bagian dari hak ekonomi dan sosial yang wajib dijamin oleh negara. Oleh karena itu, negara harus memastikan perkembangan teknologi dan model bisnis platform tidak memicu ketimpangan baru atau praktik yang merendahkan martabat manusia.

 

Penguatan Jaminan Sosial bagi Pengemudi

Ilustrasi ojek online (ojol). (Istimewa)

Tak hanya soal potongan tarif, Kementerian HAM juga mendorong agar implementasi kebijakan ini dibarengi dengan penguatan jaminan sosial bagi pengemudi, seperti akses BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Selain itu, aspek transparansi algoritma serta sistem pembagian pendapatan di platform digital juga harus diperbaiki lewat dialog partisipatif.

Ke depan, Kementerian HAM berkomitmen untuk terus mengawal pendekatan berbasis HAM dalam tata kelola ekonomi digital nasional, termasuk pada sektor transportasi berbasis aplikasi. Langkah ini diambil agar kemajuan teknologi di tanah air dapat memberikan manfaat yang adil dan inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya