Kapendam II Sriwijaya Soal TNI Tembak TNI Diduga Senggolan Joget, Pelaku Diciduk

Kapendam II Sriwijaya Letkol Inf Yordania mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Denpom II/4 Palembang melakukan serangkaian penyelidikan intensif, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan barang bukti.

oleh Syifa HanifahDiterbitkan 18 Mei 2026, 16:37 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penembakan yang menewaskan Pratu F (23) di Kota Palembang memasuki babak baru. Pusat Polisi Militer Kodam (Pomdam) II Sriwijaya resmi menetapkan Sertu MRR sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kapendam II Sriwijaya Letkol Inf Yordania mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Denpom II/4 Palembang melakukan serangkaian penyelidikan intensif, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan barang bukti.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya