Parkir di Trotoar Margonda, Siap-Siap Ban Dikempesi Petugas

Razia parkir liar tidak hanya dilakukan di Jalan Raya Margonda, terdapat sejumlah jalan lainnya turut dilakukan pengawasan.

oleh Dicky Agung PrihantoDiterbitkan 13 Mei 2026, 15:02 WIB
Petugas Dishub Kota Depok melakukan kempes ban terhadap kendaraan parkir di trotoar Jalan Raya Margonda, Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok bersama TNI dan Polri, melakukan razia parkir liar dengan cara kempes ban. Razia tersebut guna memberikan teguran keras terhadap kendaraan motor maupun mobil terparkir di trotoar jalan.

Sekretaris Dinas Perhubungan, Ita Nita Hernita mengatakan, razia parkir liar dilakukan petugas gabungan sebagai bentuk penegakan Perda Kota Depok dan ketertiban lalu lintas. Razia parkir liar menyasar sejumlah kendaraan di Jalan Raya Margonda.

“Kami masih menemukan adanya kendaraan yang parkir menggunakan trotoar jalan,” ujar Nita kepada Liputan6.com, Rabu (13/5/2026).

Dishub Kota Depok bersama TNI dan Polri menyisir Jalan Raya Margonda, mulai dari persimpangan Margonda dengan Jalan Juanda sampai lingkar UI. Pada operasi tersebut, terdapat puluhan kendaraan kedapatan parkir menggunakan trotoar jalan.

“Kendaraan yang parkir di trotoar, kita lakukan penindakan dengan pengempesan ban,” tegas Nita.

Nita menilai, tindakan pengempesan ban sebagai efek jera kepada pemilik kendaraan untuk tidak parkir menggunakan trotoar. Menurutnya, trotoar difungsikan untuk pengguna jalan kaki bukan parkir kendaraan.

“Sudah jelas fungsinya bahwa trotoar digunakan untuk pejalan kaki,” jelas Nita.

 

Pengawasan

Petugas Dishub Kota Depok melakukan kempes ban terhadap kendaraan parkir di trotoar Jalan Raya Margonda, Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Razia parkir liar tidak hanya dilakukan di Jalan Raya Margonda, terdapat sejumlah jalan lainnya turut dilakukan pengawasan.

Adapun jalan yang kerap dilakukan operasi kempes ban, yakni Jalan Raya Kartini, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Raya Juanda, Jalan Raya Cinere, jalan Raya Nusantara, dan sejumlah lainnya.

“Kami berusaha menertibkan kendaraan untuk tidak parkir menggunakan bahu jalan maupun trotoar,” ungkap Nita.

Nita menuturkan, kendaraan yang parkir menggunakan bahu jalan dapat menyebabkan kemacetan dan berpotensi terjadinya kecelakaan. Adapun untuk kendaraan yang parkir menggunakan trotoar dapat mengganggu kenyamanan masyarakat menggunakan trotoar.

“Untuk itu kami minta, pemilik kendaraan dapat parkir di lokasi yang telah ditentukan dan tidak parkir bukan pada tempatnya,” tutur Nita.

 

Petugas Dishub Kota Depok melakukan kempes ban terhadap kendaraan parkir di trotoar Jalan Raya Margonda, Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya