Remaja 17 Tahun Rekrut Anak SMP Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya

Kronologi Perdagangan Anak di Lampung Dijanjikan iPhone dan Motor, Berakhir Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 13 Mei 2026, 13:43 WIB
Ungkap kasus perdagangan orang di Mapolda Lampung (Liputan6.com/Ardi Munthe)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Lampung mengungkap kronologi dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mempekerjakan anak di bawah umur sebagai terapis plus-plus di Surabaya, Jawa Timur. Para korban dibujuk dengan janji gaji besar hingga iming-iming bisa membeli iPhone dan sepeda motor.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, polisi telah menetapkan seorang remaja perempuan berinisial SAS (17) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pengungkapan perkara bermula dari laporan keluarga salah satu korban yang kehilangan anaknya sejak awal April 2026. Menurut Helfi, kasus bermula pada 7 April 2026 saat korban R (15), siswi kelas 9 SMP, dijemput rekannya lalu dibawa ke rumah tersangka di wilayah Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung.

Di rumah itu, korban dikenalkan kepada SAS dan dijanjikan bisa memperoleh penghasilan hingga Rp 2 juta per minggu jika bersedia bekerja. Korban juga diiming-imingi dapat membeli iPhone dan sepeda motor dari hasil pekerjaannya.

“Korban dibujuk untuk ikut bekerja dan bahkan diminta mengajak teman lainnya. Korban juga diminta berfoto untuk dibuatkan KTP palsu agar terlihat cukup umur,” kata Helfi, Rabu (13/5).

Setelah itu, korban tidak lagi pulang ke rumah sehingga membuat keluarganya panik dan berupaya mencari keberadaannya. Beberapa hari kemudian, tepatnya 11 April 2026, korban R menghubungi korban lain berinisial BAA (14) dan menawarkan pekerjaan serupa.

BAA kemudian datang ke rumah tersangka SAS dan kembali diminta berfoto untuk pembuatan identitas palsu.

 

Bertolak ke Surabaya

Masih pada hari yang sama, kedua korban bersama tersangka berangkat menuju Terminal Bus Agramas di Kali Balok, Bandar Lampung, sebelum bertolak ke Surabaya menggunakan bus.

Setibanya di Surabaya pada 12 April 2026, para korban dijemput rekan tersangka bernama Marsal dan dibawa ke Apartemen Puncak Permai milik seseorang bernama Febra alias Febri Ramadhan yang disebut sebagai pengelola Agensi Gion SPA.

“Korban kemudian ditempatkan di mess dan mulai dipekerjakan sebagai terapis. Korban R mulai bekerja pada 12 April, sedangkan korban BAA tiga hari kemudian,” ungkapnya.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka SAS ternyata sudah lebih dulu bekerja di tempat tersebut sejak Desember 2025. Kasus itu mulai terkuak setelah korban R menghubungi bibinya pada 17 April 2026.

Saat itu korban mengaku ketakutan dan ingin pulang ke Lampung. Namun, keluarga justru diminta membayar Rp 10 juta apabila ingin memulangkan korban dari Surabaya.

 

Lapor Polisi

Merasa ada dugaan perdagangan orang, pihak keluarga kemudian melapor ke Polda Lampung. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan kedua korban bersama tersangka SAS pada 9 Mei 2026.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Kapolda juga mengimbau para orang tua dan guru untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan besar.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya