Liputan6.com, Jakarta - Pengajar pondok pesantren di Jepara, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati dengan modus pernikahan palsu.
Tersangka berinisial AJ itu ditangkap, setelah penyelidikan Polres Jepara mengungkap praktik manipulatif yang dilakukan terhadap korban.
Advertisement
Dengan memanfaatkan kedok “pernikahan sah”, pelaku diduga memaksa korban melayani hubungan layaknya suami istri secara berulang kali di lingkungan pesantren.
Kasus tersebut mulai terbongkar, setelah orang tua korban menemukan pesan mencurigakan di ponsel anaknya saat korban pulang ke rumah pada masa liburan.
Orang tua korban merasa curiga setelah membaca isi percakapan WhatsApp yang tidak pantas. Setelah didalami, korban akhirnya mengaku telah mengalami kekerasan seksual.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menciptakan ritual pernikahan palsu untuk meyakinkan korban bahwa hubungan mereka telah sah secara agama.
Kapolres Jepara Hadi Kristanto mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah gudang di lingkungan pondok pesantren.
Saat itu, kata Hadi, korban diminta membaca tulisan berisi lafaz Arab, mulai dari basmalah, syahadat hingga salawat yang telah disiapkan tersangka di atas selembar kertas.
Setelah korban membaca tulisan tersebut, tersangka memberikan uang sebesar Rp 100 ribu yang disebut sebagai mahar pernikahan. Berbekal ritual fiktif itu, pelaku mengklaim korban telah resmi menjadi istrinya dan menggunakan dalih tersebut untuk melakukan hubungan badan berkali-kali.
Tersangka juga meyakinkan korban bahwa dengan membaca teks tertentu dan menerima mahar, maka pernikahan dianggap sah.
"Cara itu digunakan untuk membujuk sekaligus memaksa korban melakukan hubungan seksual," imbuhnya.
Kasus kekerasan seksual ini dilaporkan keluarga korban ke Polres Jepara pada 19 Februari 2026. Laporan korban bernomor laporan LP/B/17/II/2026/SPKT/Polres Jepara/Polda Jawa Tengah tertanggal 19 Februari 2026.
Hasil Pemeriksaan Medis Korban
Kasat Reskrim Polres Jepara M. Faizal Wildan menambahkan, penyidik telah memeriksa sedikitnya tujuh saksi, termasuk ahli psikologi untuk mendalami kondisi korban.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga unit telepon genggam berisi riwayat percakapan dan satu stel pakaian milik korban. Selain itu, satu lembar ijazah Madrasah Aliyah serta satu buah flashdisk berisi alat bukti elektronik.
“Hasil pemeriksaan medis menyatakan korban tidak dalam kondisi hamil. Saat ini korban mendapat pendampingan psikologis dan trauma healing dari dinas terkait,” ujar Wildan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 418 ayat (2) huruf B KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
“Tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun. Kami memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tegas,” terag AKP Faizal.
Kemenag Larang Tersangka Mengajar
Sementara itu, Kementerian Agama Kabupaten Jepara menegaskan bahwa IAJ bukan pengurus tetap pondok pesantren, melainkan hanya tenaga pengajar lepas. Kemenag Jepara juga memastikan yang bersangkutan telah dilarang kembali mengajar.
“Kami tidak mentoleransi tindakan asusila di lingkungan pendidikan agama dan berkomitmen menciptakan pesantren yang aman serta ramah anak,” tegas perwakilan Kemenag Jepara.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa pernah mengalami tindakan serupa agar segera melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.