1 WNI Terseret Kasus Markas Judi Online di Hayam Wuruk, Begini Perannya

Dari hasil pemeriksaan sementara, pria WNI asal Jakarta yang terlibat markas judi online itu pernah bekerja di Kamboja.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 10 Mei 2026, 19:47 WIB
Polisi gerebek kantor judi online di Hayam Wuruk Jakbar

Liputan6.com, Jakarta - Satu Warga Negara Indonesia (WNI) turut diamankan dalam penggerebekan markas judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan sementara, pria asal Jakarta tersebut diketahui pernah bekerja di Kamboja sebelum bergabung dengan jaringan judi online tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, pria tersebut ditangkap bersama 320 warga negara asing (WNA) saat penggerebekan dilakukan.

“Jadi setelah kita lakukan pemeriksaan kemarin ternyata ada satu orang WNI, yaitu warga di Jakarta sini, tapi yang bersangkutan adalah mantan ataupun pernah bekerja di Kamboja. Jadi datang ke sini bekerja di sini lagi,” kata Wira kepada wartawan, Minggu (10/5/2026).

Menurut Wira, para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional bisnis judi online tersebut, mulai dari telemarketing, customer service, admin hingga bagian penagihan.

“Ada macam-macam, ada yang telemarketing, ada customer service, ada juga yang bagian admin ataupun termasuk yang penagihan," terang dia.

Sementara itu, peran WNI yang diamankan masih didalami penyidik. Namun, untuk sementara pria tersebut diketahui bekerja sebagai customer service.

"Peran WNI masih akan kita cek kembali tapi yang pasti dia customer service untuk sementara," kata dia.

 

Buru Pihak Lainnya

Brimob Kawal Penggerebekan Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk (Istimewa)

Selain itu, Bareskrim Polri juga masih memburu pihak pemilik maupun penyewa gedung yang digunakan sebagai markas judi online internasional tersebut. Polisi kini tengah membongkar data dari komputer dan berbagai perangkat elektronik yang disita dalam penggerebekan.

“Belum tahu. Nanti kan kami masih akan kita dalami lebih lanjut ya, karena kita masih melakukan analisis terhadap komputer dan lain sebagainya ataupun device-device lainnya,” katanya.

Wira menegaskan, kepolisian akan terus mengembangkan kasus tersebut bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta instansi terkait lainnya.

"Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana perjudian baik itu perjudian online maupun perjudian konvensional. Karena hal ini sangat merugikan masyarakat dan dapat merugikan ekonomi negara," ucap dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya