Liputan6.com, Lampung- Seorang karyawan perusahaan BUMN di Bandar Lampung nekat mencuri sepeda motor milik rekan kerjanya sendiri demi melunasi utang. Aksi pelaku akhirnya terbongkar setelah terekam kamera pengawas atau CCTV di area perusahaan.
Kapolsek Panjang, AKP Ipran mengatakan, pelaku berinisial WR (28), warga Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Dia ditangkap setelah terbukti mencuri sepeda motor Yamaha Aerox milik rekannya sesama karyawan.
Advertisement
“Pelaku sudah diamankan setelah hasil penyelidikan mengarah kepadanya. Aksi pencurian itu juga terekam CCTV perusahaan,” kata AKP Ipran, Jumat (8/5/2026).
Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/65/IV/2026/SPKT/Polsek Panjang/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 8 April 2026.
Kronologi Pencurian
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di halaman parkir PT Bukit Asam, Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang. Korban berinisial MA (20), warga Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal.
AKP Ipran menuturkan, pelaku memanfaatkan kondisi loker karyawan yang rusak dan tidak dapat dikunci. WR kemudian mengambil kunci motor korban yang disimpan di dalam kantong baju korban di loker bersama mereka.
Setelah berhasil mengambil kunci, pelaku menuju area parkir dan membawa kabur motor Yamaha Aerox 155 warna hitam tahun 2025 milik korban.
“Motif pelaku karena terlilit utang. Motor itu rencananya ingin dijual untuk membayar utangnya,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox 155 beserta kunci kontak dan satu buah hoodie warna cokelat.
Pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang cukup. Akibat perbuatannya, WR dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.