Diiming-imingi Mainan, Bocah 10 Tahun Dicabuli Ayah Tiri Berulang Kali

Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah nafsu.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 08 Mei 2026, 20:40 WIB
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria di Kota Bandar Lampung berinisial YD (44) tega mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya yang baru berusia 10 tahun, FQ, berulang kali. Aksi itu terungkap setelah keluarga membuat laporan ke polisi pada Maret 2026 lalu.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Edy Sabhara mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan modus yang sangat manipulatif untuk melancarkan aksinya. YD membujuk korban dengan janji akan membelikan mainan masak-masakan.

"Tersangka melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan tersebut dengan menjanjikan kepada korban akan membelikan mainan masak-masakan," ujar Iptu Edy, Jumat (8/5/2026).

Tak hanya iming-iming hadiah, YD juga menanamkan rasa takut yang mendalam pada bocah malang tersebut. Dia mengancam akan memukul korban jika berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain, termasuk kepada ibu kandungnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Edy, tindakan asusila itu telah terjadi sejak Desember 2025 dan terus berlanjut hingga Januari 2026. Lokasi kejadian berada di rumah pelaku di Kecamatan Kemiling, kota setempat.

Motif Pelaku

Aksi pertama bermula saat tersangka masuk ke kamar korban dan melakukan pelecehan. Setelah itu, tersangka ketagihan dan mulai melakukan pencabulan secara rutin.

"Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban terutama saat ibu korban sedang tidak berada di rumah. Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut atas dasar nafsu," ungkapnya.

Polisi bergerak setelah menerima laporan resmi dengan nomor LP/B/468/III/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta hasil visum yang memperkuat bukti, petugas meringkus YD tanpa perlawanan.

Atas perbuatan biadabnya, YD kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung. Dia dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023, Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Karena statusnya sebagai ayah tiri, hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga dari ancaman pokok," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya